MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kalau sampai saat ini tidak ada perwakilan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat yang datang untuk berkoordinasi untuk pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2023 tentang Perlindungan Disabilitas.
Staf Fungsional Penyusun Peraturan Perancangan Perundang-undangan Kabag Hukum Setda Sampang, Febri Eko Kurniawan mengatakan, kalau sejauh ini pihaknya sudah mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah terkait dengan tindak lanjut dari Pembuatan Peraturan Bupati dari Perda Perlindungan Disabilitas. Sementara untuk koordinasi yang dilakukan Dinsos PPPA sampai saat ini belum ada koordinasi sama sekali dengan pihaknya untuk pembuatan perbup dari Perda inisiatif DPRD Sampang tersebut.
“Kemarin terakhir cuma meminta softcopy-nya saja dari perda itu sendiri (Perda inisiatif DPRD),” katanya kepada maduranews, Selasa (25/06/2024).
Sementara Kabag Hukum Setda Sampang, Nasrul Hidayat mengungkapkan, bahwa tugas pihaknya hanyalah mengingatkan. “Ketika sudah mengingatkan dan OPD lupa, teman-teman media membantu ngingetin,” ujarnya.
Karena kalau pihaknya melakukan pengawasan kesemua OPD menurut dia tidak mungkin, karena pihaknya hanya ada 5 orang dalam melakukan pengawasan. Sampai sejauh ini menurut Nasrul langkah-langkah khusus sudah dilakukan pihaknya agar Organisasi Perangkat Daerah lebih gercep dalam pembuatan perbup terhadap perda yang diampunya.
“Langkahnya ya hanya sebatas mengingatkan dengan telpon atau komunikasi biasa saja. Sebenarnya wewenang ada disana, dan disana yang berhak mengusulkan. Karena kita kan sifatnya pasif. Ada usulan ya kita proses,” ujarnya. (san)