MADURANEWS.CO, Sampang– Pelaksana Tugas (Plt) kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkapkan kalau Mantan camat Torjun yang saat ini dimutasi ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah (Damkar-PD), memang melakukan kesalahan saat menjabat sebagai Camat Torjun.
Plt Kepala Inspektorat Sampang, Ariwibowo mengatakan, bahwa pemutasian Saffak, Camat Torjun ke Damkar-PD itu merupakan sebuah sanksi kedisiplinan yang diberikan oleh pihak terkait. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan kesalahan.
“Cuma kalau untuk membeberkan secara transparan semua hasil audit kami dulu waktu 2022 saya tidak bisa, karena kami juga punya kode etik tersendiri, akan tetapi kami sudah melakukan pemanggilan diwaktu itu dan sudah diklarifikasi,” katanya.
Ia mengungkapkan kalau kesalahan yang bersangkutan itu dilakukan pada saat masih menjabat sebagai Camat Camplong, dengan tidak membelanjakan uang yang diterima sebagaimana peruntukannya.
Sedangkan untuk jumlah nominal uang yang tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh yang bersangkutan, Ariwibowo mengaku tidak bisa memberikan informasi terkait hal tersebut.
“Intinya, Camat tersebut kemarin telah melakukan kesalahan dengan tidak membelanjakan uang sesuai dengan kebutuhannya. Dan terkait berapa nilai uang yang tidak dibelanjakan kemarin, kami tidak bisa memberikan keterangan itu,” pungkasnya. (san)