MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah beberapa hari yang lalu telah menangkap Pelaku spesialis Pencuri Sepeda motor. Kini giliran penadah kendaraan sepeda motor Hasil Curian yang diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto mengatakan, bahwa Satreskrim polres Sampang telah berhasil menangkap Sarkabi (26), asal desa Lepelle, kecamatan Robatal, yang diduga sebagai penadah hasil curian sepeda motor yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di Kota Bahari.
Penangkapan tersebut menurut Sujianto merupakan hasil dari pengembangan kasus dari penangkapan pencuri kendaraan bermotor yang sering beroperasi di Alun-alun Trunojoyo, Taman Bunga, dan Kelurahan Rongtengah Kecamatan Sampang.
Ia juga menuturkan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaaan terhadap terduga penadah, terduga mengakui atas perbuatannya. Menurut dia tersangka mengaku telah membeli sebuah unit sepeda motor Honda Beat yang bernomor polisi 4901 QA dengan harga Rp 4,4 Juta dari Salah satu tersangka curanmor yang ditangkap Satreskrim polres Sampang sebelumnya.
“Sepeda yang dibeli merupakan sepeda curian di TKP Taman Bunga dari tersangka curanmor Faizin 21 tapi melalui Syukron 21 yang lebih dulu diamankan,” katanya.
Ia kemudian menambahkan, bahwa dari keterangan tersangka penadah, Ia membeli sepeda motor dengan harga yang ia sebutkan diatas bukan untuk dipakai untuk dirinya sendiri. Namun menurut dia motor tersebut dibeli untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi yaitu 4,8juta. Dari penjualan itu tersangka menurut Sujianto mendapatkan untung sebesar Rp 400 ribu.
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka atas perbuatannya akan disangkakan dengan pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.
“Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor dijual ke orang Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang,” pungkasnya. (san)