MADURANEWS.CO, Sampang– Polisi Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak membenarkan terkait informasi bahwa telah mengamankan seseorang atas kasus penganiayaan berat yang dialami SW (29) warga Desa Wanamulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang ditemukan bersimbah darah di jalan desa Kara, kecamatan Torjun.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, bahwa Informasi pengamanan satu orang dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 16 November 2023 itu tidak benar.
Hal itu dikarenakan saat ini kasus tersebut, yang membuat korban meninggal dunia pasca ditemukan tergeletak di jalan dan bersimbah darah itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk berkas perkara baru diterima tim penyidik pada 20 November 2023, setelah itu menyusun berkas untuk melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa 21/11/2023.
Sujianto mengungkapkan, kalau saat ini tim dari pihaknya yang berada dilapangan terus bergerak mencari identitas pelaku dan mengetahui motif penganiayaan SW pasca insiden tersebut.
Lebih lanjut, menurut Sujianto, saat ini pihaknya juga telah mengamankan alat bukti berupa Handphone (HP), koper, dompet, dan baju yang semuanya milik korban.
“Untuk kebenaran korban memiliki suami siri asal Sampang, kami akan memastikan terlebih dahulu meminta keterangan kepada keluarga,” tuturnya.
Kemudian Sujianto menambahkan, kalau dari hasil pendalaman kasus tersebut yang dilakukan pihaknya, korban mengalami luka tusuk dan bacok akibat Senjata Tajam (Sajam) dibeberapa badannya. Diantaranya, luka tusuk yang terletak pada bagian paha. Dan luka bacok dibagian kepalanya.
“Untuk jenazah korban telah di bawa oleh keluarga dan dimakamkan di tempat tinggalnya, Pemalang, Jawa Tengah,” tukasnya. (san)