MADURANEWS.CO, Sampang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan kalau terdakwa Mad Dahri, pelaku pembunuhan yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang itu tidak dibebaskan, melainkan pembantaran untuk melakukan perawatan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kemarin Sampang, Achmad Wahyudi mengatakan, bahwa kronologi penanganan perkara atas nama terdakwa Mad Dahri dengan sangkaan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP itu berawal pada hari Senin, 31 Juli 2023, Kejari Sampang menerima pelimpahan tahap 2 dari polres Sampang terkait dengan kasus pembunuhan. Dimana kesehatan tersangka pada saat itu sehat.
“Bahwa Penuntut Umum kejaksaan negeri Sampang pada tanggal 13 agustus 2023 menerima informasi dari rutan Sampang, bahwa terdakwa atas nama Mad Dahri mengalami tekanan darah tinggi. Kemudian pihak rutan Sampang membawa ke RSUD untuk dilakukan pengawasan,” katanya kepada awak media, Senin (21/08/2022).
Achmad sapaan akrabnya, juga mengungkapkan, kalau Jaksa Penuntut Umum pihaknya telah melakukan pelimpahan ke pengadilan negeri Sampang terhadap terdakwa atas nama Mad Dahri pada 15 agustus 2023. Menurutnya pada hari rabu 16 agustus 2023 terdakwa mengalami kepecahan pembuluh darah. Selanjutnya berdasarkan informasi dan surat permohonan pembantaran dari pihak keluarga terdakwa yang diajukan ke majelis hakim pengadilan negeri Sampang.
“Majelis hakim pengadilan negeri Sampang, mengabulkan surat penangguhan penahanan tersebut dan mengeluarkan penetapan untuk dilakukan pembantaran penahanan terhadap terdakwa atas nama Mad Dahri untuk diserahkan kepada keluarga terdakwa guna mendapatkan perawatan kepada terdakwa. Jadi penyerahannya ini untuk perawatan kesehatan,” ungkapnya.
Ia kemudian menambahkan, bahwa jaksa Penuntut Umum pada hari Jum’at tanggal 18 agustus 2023 telah melaksanakan pembantaran penahanan dari Majelis hakim pengadilan negeri Sampang tersebut. Bahwa Penuntut Umum kejaksaan negeri Sampang dalam pelaksanaan pembantaran tersebut saat Ini pihaknya masih melakukan koordinasi dan monitoring terhadap terdakwa.
“Koordinasinya terhadap majelis maupun pihak keluarga terdakwa. Bagaimana untuk memonitor kesehatan terdakwa,” tambahnya.
Achmad juga menuturkan kalau berdasarkan Informasi terbaru terkait dengan hari sidang terdakwa atas nama Mad Dahri itu juga sudah pihaknya terima. Menurut dia, sidangnya akan dilaksanakan besok. Namun, Ia mengaku kalau pihaknya belum memastikan dari kesehatannya. Selain itu, Ia menegaskan kembali kalau pembantaran itu bukan untuk bebas tapi untuk perawatan. Karena berdasarkan Pasal 440 KUHP bahwa orang sakit belum bisa dapat dilakukan proses pidana. Begitu juga pihaknya menjaga daripada Hak Asasi Manusia (HAM).
“Terkait dengan penahanan, ini nanti pengadilan negeri Sampang, jadi bukan penahanan dari jaksa. Namun, sejak tanggal 15 agustus 2023 penahanan terhadap terdakwa atas nama Mad Dahri ada di majelis,” pungkasnya. (san)