MADURANEWS.CO, Sampang- Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap 2 orang tersangka Mucikari yang berasal dari Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Masing-masing 2 tersangka tersebut atas berinisial HT dan HS.
Kedua tersangka Mucikari itu ditangkap di 2 lokasi yang berbeda di desa Taddan, kecamatan Camplong. Tersangka ditangkap setelah kedapatan menyediakan lokasi atau tempat dan Pekerja Seks Komersial (PSK), dibulan Ramadhan ini.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan, kalau pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka Mucikari Tersebut ialah, pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), junto 506 KUHP.
Kemudian, dia menuturkan, pengungkapan bisnis esek-esek tersebut berawal dari laporan masyarakat disekitar lokasi, tentang adanya dugaan praktek prostitusi yang meresahkan dan beroperasi pada bulan puasa ini. Dan benarlah laporan tersebut setelah pihaknya melakukan penyamaran masuk kelokasi untuk mencari informasi.
“Kedua tersangka dijerat pasal 296 KUHP Jo 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” katanya.
Selain itu, Siswantoro juga mengungkapkan, untuk PSK yang ada di lokasi itu hanya mendapatkan 50 ribu saja, dari tarif 200 ribu yang dipasang oleh tersangka. “Tarif yang dikenakan untuk sekali kencan sebesar 200 ribu,” tukasnya. (san)