MADURANEWS.CO, Sampang– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sampang belum dapat ditetapkan sebelum dikonsultasikan ke Gubernur.
Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan mengatakan, bahwa peraturan legislatif Sampang telah dibahas oleh tim perumus penyusunan Tatib, dan tim penyusunan tersebut terdiri dari 14 orang. Pembahasan dan perumusan aturan itu dilaksanakan selama 4 hari diawal minggu kedua bulan oktober 2024 ini.
“Pembahasan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang, mulai dari penyusunan tatib telah dilaksanakan pada tanggal 7 – 10 oktober 2024 kemarin,” katanya, Rabu (16/10/2024).
Rudi mengungkapkan, kalau peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sampang itu belum dapat ditetapkan sebelum dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur. Peraturan itu menurut dia perlu dikonsultasikan ke Kepala Daerah Provinsi Jatim sebagaimana diamanatkan didalam pasal 128 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2018. Peraturan Pemerintah itu mengatur pedoman penyusunan tata tertib DPRD ditingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang sudah dilaksanakan pembahasan tersebut. Penetapan harus dikonsultasikan ke Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat,” pungkasnya. (san)