ASN Sampang Wajib Pakai Baju Adat, Ini Rincian Harganya

MADURANEWS.CO, Sampang– Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, diwajibkan untuk memiliki baju adat Kota Bahari dengan cara membelinya di Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sampang.

Baju adat tersebut dijual dengan cara Cash dan juga kredit dengan 12 kali cicilan selama 1 tahun. Adapun harga dari setiap baju adat tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Mangkubumi Eselon II Laki-laki harga cash Rp 1.835.000, kredit Rp 2.005.100 dengan angsuran Rp 167.100 perbulan selama dua belas bulan. 

2. Mangkubumi Eselon II Perempuan cash Rp 1.470.000, kredit Rp 1.618.200 angsuran Rp 167.100 perbulan selama dua belas bulan. 

3. Punggawa laki-laki Eselon III dan ASN cash Rp 1.535.000, kredit Rp 1.687.100, angsuran Rp 140.000 perbulan selama dua belas bulan. 

4. Punggawa perempuan Eselon III dan ASN Rp 1.210.000, kredit Rp 1.342.600, angsuran Rp.111.900 perbulan selama dua belas bulan.  

5. Magersareh laki-laki non-ASN atau pegawai kontrak Rp 720.000, kredit Rp 799.200, angsuran Rp 66.600 perbulan selama dua belas bulan. 

6. Magersareh perempuan non-ASN Rp 525.000, kredit Rp 592.000, angsuran Rp 49.400 perbulan selama dua belas bulan. 

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Marnilem mengatakan bahwa yang diwajibkan untuk membeli baju adat itu hanya Aparatur Sipil Negara saja. Baju tersebut nantinya akan diwajibkan untuk dipakai ketika di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Indonesia (HUT RI) ke-78.

“Yang wajib ASN. Jadi nanti pada tanggal 17 Agustus itu dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan RI ASN yang ekselon II dan ekselon III wajib pakai,” katanya, Jum’at (28/07/2023).

Ia kemudian menambahkan, kalau baju adat tersebut tidak hanya diwajibkan dipakai di HUT RI saja. Namun itu juga akan diwajibkan ketika diakhir tahun 2023 tepatnya di acara Hari Jadi Kota Bahari. Selain ASN, menurut marnilem nantinya baju adat tersebut juga akan diwajibkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di lingkungan Pemkab Sampang. Sedangkan kalau untuk honorer, Ia menegaskan kalau itu tidak wajib.

“Nanti di bulan Desember dalam rangka hari jadi kabupaten Sampang ke-400, itu seluruh ASN termasuk PPPK wajib pake, kalau honorer enggak,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *