MADURANEWS.CO, Sampang– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, akan segera diharmonisasi dan diparipurnakan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sampang, Amrin Hidayat melalui Staf Fungsional Penyusun Peraturan Perancangan Perundang-undangan Febri Eko Kurniawan mengatakan, bahwa pengajuan harmonisasi Raperda itu bisa dilakukan oleh salah satu dari dua Instansi, yaitu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, ataupun melalui Sekretariat Dewan (Setwan).
Lebih lanjut, bagian hukum Setda Sampang sendiri menurut dia biasanya mengaupload atau mengajukan harmonisasi Raperda yang merupakan usulan dari Eksekutif. Sedangkan untuk Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD maka akan di upload dan diajukan harmonisasi oleh Sekretariat DPRD.
“Untuk harmonisasi Raperda itu ada dua Username. Yang ngajukan bisa Bagian Hukum ataupun Sekretariat Dewan,” katanya kepada maduranews, Senin (28/10/2024).
Febri menjelaskan, bahwa setelah raperda itu diharmonisasi maka akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang selanjutnya akan diajukan Fasilitasi melalui bagian hukum Setda atas persetujuan bersama DPRD dan Kabag Hukum. Karena untuk fasilitasi dan evaluasi dari suatu Raperda itu bagian hukum Setda yang memiliki wewenang untuk mengerjakan.
“Raperda APBD tahun 2025 akan diharmonisasi pada tanggal 30 oktober 2024,” tuturnya.
Sementara disisi lain, Kabag Perundang-undangan Setwan Sampang, Ahmad Taufikurrahman membenarkan, bahwa Raperda APBD tahun 2025 akan diajukan harmonisasi pada hari Rabu lusa, yakni tanggal 30 oktober 2024. Yang kemudian akan dilanjutkan dengan Nota Penjelasan pada keesokan harinya. Selanjutnya, juga akan diteruskan dengan Paripurna pada tanggal 04 November 2024 dengan agenda Pandangan Umum (PU) Bupati/ PU Fraksi, serta jawaban Bapemperda/ Bupati. Setelah Raperda APBD itu di Paripurnakan, maka akan dibahas ditingkat Badan Anggaran.
“Harmonisasi anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 rencana akan dilaksanakan pada tanggal 30 oktober, Nota Penjelasannya tanggal 31 oktober,” ujarnya. (san)