MADURANEWS.CO, Sampang– Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polisi Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil Menangkap Bandar Sabu antar Provinsi.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, bahwa Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap H (inisial), warga Dusun Melko’ Barat Desa Bapelle Kecamatan Robatal, kabupaten Sampang, yang merupakan seorang Bandar Narkotika jenis sabu antar Provinsi.
Lebih lanjut, ia menuturkan kalau H (Inisial) diamankan oleh Kasat Resnarkoba beserta anggota di sebuah halte BUS di Jl. Jaksa Agung Suprapto Sampang ketika tersangka H (inisial) menunggu Bus saat akan melakukan perjalanan ke timika Papua.
Dari penangkaran tersebut, menurut Sujianto, penyidik Satresnarkoba polres Sampang berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) buah balon warna biru masing-masing di dalam balon tersebut didalamnya terdapat bungkusan dilapisi isolasi kertas warna kuning dan tisu.
“Tersangka H Bin MT berhasil diamankan AKP Igo Fazar Akbar dan anggotanya saat menunggu bus umum menuju terminal bus Purabaya kemudian pergi ke Bandara Juanda. Saat penggeledahan badan dan pakaian termasuk barang yang di bawa tersangka, dilipatan jaket warna merah yang dipakai H Bin MT ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 2 (dua) balon warna biru yang diakui tersangka terdapat ratusan bungkusan plastik bening Narkotika jenis sabu” terangnya kepada awak media, Senin (05/06/2023).
Ia juga menambahkan, kalau dari penangkaran tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total keseluruhan berat kurang lebih 409,66 gram. Barang haram tersebut ditemukan dilipatan Jaket tersangka yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam.
Selanjutnya, Dari Barang bukti yang diamankan Pihaknya tersebut, menurut Sujianto, tersangka terancam dipenjara dengan kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Total Narkotika jenis sabu yang di temukan di plastik warna hitam dilipatan jaket warna merah yang sedang dipakai tersangka, penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan dan menyita narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat keseluruhan ±409,66 gram” ungkapnya.
“H Bin MT usia 46 tahun warga Dusun Melko’ Barat Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang – Jawa Timur, atas tindakan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda hingga Rp10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah)” pungkasnya. (san)