Pj Bupati Sampang Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan KTR

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Serta Pengumuman Nama-nama Anggota Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), Kamis (06/06/2024).

Turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Grha Paripurna DPRD Sampang itu, Pj Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Sampang H Amin Arif Tirtana, Wakil ketua DPRD Rudi Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kepala OPD Sampang, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.

Dalam kesempatan tersebut pimpinan sidang yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana mempersilahkan Pj Bupati Sampang untuk menyampaikan nota penjelasannya terkait Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2023, dan Raperda kawasan tanpa rokok.

Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto mengatakan, bahwa pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan kalau pada hari Jum’at (02/05/2024) bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan Jawa Timur, dirinya bersama Ketua DPRD Kabupaten Sampang, telah menerima LHP BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun 2023 dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP).

“Secara umum Pemerintah Kabupaten Sampang telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi Keuangan per 31 Desember 2023 untuk Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.

Ia menambahkan, kalau WTP yang dicapai itu merupakan yang ke-enam kalinya. Menurutnya itu sekaligus menuntut pihaknya untuk terus meningkatkan kinerja, sehingga semua dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang menjadi semakin baik, transparan dan akuntabel.

“Memenuhi ketentuan tentang penyampaian Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana tersebut di atas, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD melalui surat tanggal 14 Mei 2024 Nomor: 900.1/575/434.031/2024,” tambahnya.

Selain itu, Rudi juga menjelaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, bahwa penerapan KTR nantinya akan diharapkan dapat mewujudkan kawasan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok. Yang diantaranya, ialah tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olah raga, dan tempat kerja.

“Selain itu, Perda ini diharapkan efektif dalam penerapan sanksi hukum dan sosial bagi pelanggar. Tidak kalah penting, perda ini juga diharapkan mampu mewujudkan koordinasi efektif antara pemerintah dan asosiasi publik untuk mengawal, menerapkan, dan menegakkan Perda ini,” harapnya.

Sementara tujuan penerapan kebijakan KTR di Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu adalah guna terwujudnya dan meningkatnya derajat kesehatan dan terpenuhinya hak kesehatan masyarakat, pengurangan konsumsi rokok di masyarakat khususnya dari kalangan masyarakat miskin, menurunnya jumlah perokok pemula yang terdiri dari anak-anak dan remaja, serta meningkatnya kesejahteraan keluarga, masyarakat dan negara.

“Selain itu, penerapan kebijakan ini juga akan membantu dipenuhinya hak asasi manusia akan udara yang sehat, derajat kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, serta informasi yang benar tentang bahaya merokok,” tuturnya.

Rudi juga meyakini bahwa keharmonisan dan kerjasama yang telah terbangun antara Eksekutif dan Legislatif di Kota Bahari selama ini akan mampu untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan di Kabupaten Sampang.

“Sehingga obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat akan dapat diwujudkan,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *