MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku kalau tidak punya wewenang yang lebih dalam melakukan pengawasan Pendistribusian dan Penjualan Pupuk Bersubsidi. Karena yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan adalah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP).
Kepala Diskopindag Sampang, Chairijah (05/08/2024) mengatakan, kalau dalam beberapa waktu kemarin dia sudah melakukan rapat di provinsi yang diikuti Polisi Daerah (Polda) Jatim, Pertanian provinsi, PT Pupuk Indonesia dan juga dari Kementerian Perdagangan. Disitu menurut dia disampaikan kalau Diskopindag tidak punya kewenangan secara langsung melakukan pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, meskipun disitu tupoksinya ada, yaitu pengawasan terhadap barang pokok penting. Dan Pupuk itu juga masuk pokok penting. Disitu yang mempunyai kewenangan adalah Petugas Pengawas Tata Niaga (PPTN) dan Penyidik Negeri Sipil Perdagangan.
“Terus bagaimana peran Diskopindag? Saya tanyakan juga kepada kementerian bahwa selama ada KPPP itu, maka Diskopindag tidak punya kewenangan. Jadi perlu dievaluasi tentang peraturan itu. Karena ambigunya jadi minta rekomendasi ke distributor, tetapi kita disuruh melakukan pengawasan,” katanya, Rabu (07/08/2024).
Berkaitan dengan pengawasan, walaupun pihaknya tidak ada biaya operasional dan sebagainya. Orang yang akrab disapa Qori’ itu mengaku kalau pihaknya tetap hadir karena terkadang dirinya ditelpon oleh kepala desa dengan harga pupuk yang sekian dan sebagainya.
Ia mengaku kalau disitu pihaknya memang menemui beberapa data penerima pupuk bersubsidi yang ada di RDKK tidak terpampang dan dipasang dimasing-masing kios. Namun disitu menurut Qori’ pihaknya tidak dapat menegur kios tersebut. Karena yang punya wewenang untuk menegur kios tersebut adalah Distributornya.
“Kami sudah melakukan teguran tertulis kepada salah satu distributor karena laporan yang masuk sehingga terbentuklah monitoring disitu,” tuturnya.
Qori’ juga mengungkapkan, kalau pihaknya tetap melakukan pengawasan itu meskipun pihaknya secara Tata Niaganya masuk di perdagangan. Namun kalau dilakukan secara regulasi itu menurut dia ambigu. Kalau dilakukan secara Tupoksi itu pun dari kementerian walaupun ada tupoksinya kalau khusus pupuk ini ada kewenangan khusus. Karena PPTN itu ada pelatihannya, ada tata cara pengawasannya, ada mekanismenya, dan ada penghitungan masing-masing pupuk dan bagaimana melakukan pengawasan ke lapangan. Dan itu ditunjuk khusus Petugasnya. Sedangkan di Sampang PPTN itu masih belum ada.
“Jadi kami tidak bisa menjelaskan begitu banyak dalam permasalahan ini. Namun kami sudah melakukan upaya-upaya itu, baik surat yang langsung diberikan kepada salah satu distributor, dan itu mematuhi sebelum 14 hari,” pungkasnya. (san)