MADURANEWS.CO, Sampang– 4 guru ngaji dari Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, mendatangi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Rabu (05/03/2026). Mereka meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menverifikasi ulang data calon penerima insentif guru ngaji.
Kepala Disdik Sampang, Nor Alam mengklaim nama yang diajukan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai penerima insentif guru ngaji sudah benar guru ngaji. Namun mereka guru ngaji pembantu di sebuah Langger atau Surau tempat ngaji di kampung-kampung. Secara regulasi menurutnya guru bantu tidak menyalahi aturan untuk mendapatkan insentif guru ngaji.
“Sebenarnya yang diusulkan itu bukan tidak punya santri, tetapi dia ngajarnya tidak di mushalla sendiri, melainkan di mushalla kiyai lain,” katanya.
Permintaan verifikasi ulang oleh DPRD akan pihaknya kerjakan melalui Camat dan Kepala Desa setempat. Dan itu tidak hanya di Desa Banyukapah saja, melainkan di seluruh wilayah di Sampang. Kedepan pihaknya juga akan membentuk tim verifikasi yang terdiri dari Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun, dan BPD.
“Untuk verifikasi di Dinas Pendidikan di kembalikan ke Camat yang kemudian ke Kepala Desa. Kepala Desa memverifikasi data guru ngaji untuk memastikan keberadaan guru ngaji,” tuturnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud menyampaikan, berdasarkan informasi yang dirinya dapat nama-nama guru ngaji baru yang diajukan adalah guru bantu, dan ada yang bukan guru ngaji. Sehingga pihaknya meminta Disdik untuk melakukan pendataan ulang dengan setiap Langger 1 guru ngaji, dan di prioritaskan yang paling banyak santrinya.
Verifikasi ulang Komisi IV minta karena ada laporan di Kecamatan Karang Penang ada yang tunawicara terdaftar dan dapat insentif guru ngaji. Ia takut pendataan guru ngaji itu ada oknum yang ingin memanfaatkan yang apabila dia dapat akan diambil oleh oknum tersebut.
“Barusan 3-4 guru ngaji dari Desa Banyukapah menyampaikan audiensi kepada kami bahwa mereka sebelumnya sebagai penerima insentif guru ngaji Rp 1.000.000/tahun. Tetapi tahun ini mereka tidak masuk, dan yang dimasukkan adalah orang baru,” ujarnya.
“Kami menyimpulkan bahwa data harus diperbarui dan verifikasi ulang. Data yang sudah masuk dan ada di meja Bupati harus diminta lagi. Karena fakta ini kan bukti ada masalah di data tersebut, yang disitu Bupati pasti dengar dan Bupati harus mengembalikan data itu. Karena data yang sampai ke meja Bupati harus sudah clear semua dan tidak ada masalah,” imbuhnya. (san)












