MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, belum dapat memastikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sampang, Suharyanto mengatakan, bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Sampang 2024 akan dimulai diminggu ketiga bulan September ini. Jadwal tersebut sebagaimana termuat dalam keputusan KPU nomor 475 tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Lebih lanjut, menurut orang yang akrab disapa Suhar itu, perekrutan anggota KPPS itu nantinya akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama ketua KPU Sampang.
“Untuk perekrutan KPPS sendiri itu mulai pengumuman pendaftaran tanggal 17-21 september 2024,” katanya kepada maduranews, Jumat (13/09/2024).
Sementara untuk tugas KPPS sendiri Suhar mengungkapkan, kalau pihaknya akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tugas dan wewenang KPPS setelah mereka terpilih dan ditetapkan sebagai KPPS. Sedangkan kaitan dengan pelaksanaan tugas KPPS, pihaknya berharap anggota KPPS yang terpilih nanti bisa menjaga Integritas dan Netralitas.
“Kaitan dengan tugas KPPS di lapangan nanti dihari pencoblosan kita akan melakukan Bimtek, dan menyampaikan arahan-arahan pimpinan KPU kaitan dengan tugas dan kewenangan KPPS,” ungkapnya.
Suhar mengaku, kalau pihaknya saat ini belum memberikan arahan kepada PPS terkait dengan perekrutan KPPS. Karena nanti akan ada tahapan pembentukan. Dan sebelum tahapan pembentukan itu nanti pihaknya akan melakukan koordinasi, dan konsolidasi internal kaitan dengan pembentukan KPPS itu.
Sedangkan KPU Kabupaten Sampang sendiri menurut Suhar belum ada koordinasi dengan KPU provinsi. Dan sementara hanya Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) saja kaitan dengan arahan-arahan pimpinan.
“Dalam waktu dekat PPK dan PPS nanti kita undang untuk melakukan koordinasi kaitan dengan proses pembentukan KPPS,” tuturnya.
Saat disinggung pengurangan jumlah KPPS untuk Pilkada serentak tahun 2024, Suhar mengaku belum bisa memastikan, karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih belum final jumlahnya. Dan saat ini masih berupa Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang belum dibahas ditingkat KPU Kabupaten dan hanya baru selesai ditingkat kecamatan.
“Jumlah TPS pada pilkada tahun ini kemungkinan akan ada penambahan, masih belum fix jumlahnya. Karena masih ada pemetaan lagi, ada penambahan pemilih baru. Jumlah TPS itu nanti tergantung dari jumlah pengurangan Daftar Pemilih Tetap,” pungkasnya. (san)