MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak menampik kalau mereka memang harus mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Bupati (Pilbup) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang pada Pilkada serentak 2024 lalu.
Ketua Bawaslu mengungkapkan, kalau pemanggilan pihaknya oleh Pansus LKPj DPRD Sampang terkait dengan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang ke Bawaslu Sampang pad saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 lalu.
“Anggaran yang diberikan Pemda ke Kita sebesar Rp 12,100 miliar,” katanya setelah menghadiri pemanggilan Pansus LKPj DPRD Sampang, Senin (28/04/2025).
Sementara jumlah anggaran yang dihibahkan itu menurut Muhalli sepenuhnya tidak terserap oleh Bawaslu Sampang. Karena pihaknya hanya menyerap anggaran sebesar 94 persen dari jumlah anggaran yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Sampang. Sedangkan untuk sisa anggaran dibawaslu yang akan dikembalikan ke Pemda Kabupaten Sampang menurut dia 6 persen.
“Kalau dirupiahkan sekitar Rp 600,066 juta sekian yang harus kita kembalikan ke Pemkab Sampang,” tuturnya.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto menyampaikan, kalau Pansus LKPj Bupati DPRD Sampang memanggil instansinya ke gedung legislatif Sampang guna menanyakan realisasi anggaran untuk Pilkada serentak tahun 2024. Ia mengaku kalau pihaknya telah melaporkan serapan anggaran yang ada di KPU Sampang. Disitu menurut dia KPU Sampang menyerap anggaran sebesar 75,4 persen atau Rp 37,7 miliar dari total anggaran Rp 49,99 miliar. Dan disitu ada sisa anggaran yang cukup banyak, yaitu Rp 12, 28 miliar.
“Saat ini kami dalam proses administrasi dan tanggal 30 akan ada pengembalian dana hibah ini ke Pemda Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Aliyanto menuturkan, kalau dari Pansus sendiri tidak ada rekomendasi khusus terkait dengan serapan anggaran di KPU Sampang. Namun disitu menurut dia KPU hanya ditanyakan kenapa dari perencanaan anggaran Rp 49,99 persen itu tidak terserap semua.
“Disitu kami menjawab bahwa dari perencanaan kami yang awal calon 5 calon, 4 dari partai politik dan 1 calon perseorangan. Kemudian jumlah DPT yang semula 821 ribu menjadi 773 ribu DPT. Jumlah TPS menurun dari 2000 lebih menjadi 1.400 TPS,” ungkapnya.
Selain itu, Ia mengaku KPU Sampang prinsipnya melakukan efisiensi dari setiap tahapan program kegiatan. Artinya, sebelum pihaknya melakukan program kegiatan pihaknya plenokan terlebih dahulu guna melakukan efisiensi dari setiap program kegiatan. Dan disitu juga ada beberapa program kegiatan yang tidak terlaksana, karena ada faktor dinamika dan permasalahan.
“Yang salah satu debat ketiga yang harus kami laksanakan di Kabupaten Sampang, itu tidak terlaksana. Yang disitu adalah bagian dari efisiensi yang kita lakukan,” pungkasnya. (san)