MADURANEWS.CO, Sampang– Khawatir akan mengganggu pasien yang sedang berobat dan melanggar Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memblokade Jl Syamsul Arifin, Senin (13/10/2025).
Pemblokadean jalan tersebut menyusul adanya aksi demonstrasi dari LSM Formabes ke Rumah Sakit (RS) Nindhita Sampang. Pemblokadean itu hanya bertujuan menbatasi Masa aksi mendekati RS Nindhita. Sementara pengguna jalan masih bisa lalu lalang melewati jalan tersebut.
Humas Rumah Sakit Nindhita Sampang, Zaini mengungkapkan, kronologis penyebab Formabes melakukan aksi demonstrasi ke pelayanan kesehatan tempat dirinya bekerja, karena menganggap pihaknya mal praktek dalam penanganan pasien rujukan dari Puskesmas Tambelangan. Ia mengaku kalau penanganan itu sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan juga sudah pihaknya jelaskan ke pasien dan keluarga pasien. Namun mereka tetap tidak terima. Bahkan menurut dia sempat ada audiensi sebelum aksi demonstrasi hari ini.
Ia menyayangkan aksi yang dilakukan tersebut. Karena kalau dalam aksi itu mereka mendekat ke gedung RS Nindhita, maka mereka akan melanggar Undang-undang 9 tahun 1998 yang melarang penyampaian pendapat di objek vital seperti rumah sakit.
“Padahal alurnya itu sudah sesuai dengan SOP yang ada dan sesuai dengan ilmu kesehatan. Meskipun sudah di kasih pemahaman, tetapi tetap menganggap kami salah,” ungkapnya.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, alasan pihaknya ngasih jarak sampai sekitar 200 meter dari RS Nindhita kepada masa aksi dari Formabes untuk menyampaikan pendapat, karena menjalankan perintah dari undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapatan di Muka Umum. Yang disitu mengatur jarak minimal 150 meter dari pagar terluar objek vital tempat yang dituju masa aksi.
“Demo rumah sakit harus berjarak dari rumah sakit sesuai dengan, undang-undang nomor 9 tahun 1998. Radiusnya kalau di Undang-undang adalah 150 meteran, Jadi kita menyesuaikan. Karena kalau masuk kita harus lihat situasi juga. Artinya kami tetap memfasilitasi masa yang ingin unjuk rasa, dan menjaga pasien agar tidak terganggu,” katanya.
“Jarak 200 meter lebih yang kita perbolehkan untuk Formabes menyampaikan pendapat. Kalau mereka komplen boleh saja, yang penting sudah kami akomodir, kami layani, dan kami kawal,” tambahnya. (san)