MADURANEWS.CO, Sampang- Maraknya Oknum Yang Mengaku Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). KPK Meminta Semua Pihak Untuk Melaporkan Jika Ada Orang Yang Mengaku-ngaku Sebagai Anggota Lembaganya.
Satuan tugas direktorat 3 Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan di koordinasian supervisi KPK RI, Irawati mengatakan, Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini hanya berkedudukan di Pusat Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan sampai saat ini menurut Orang yang akrab disapa Ira itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki cabang dimanapun.
“Jadi KPK tidak ada dicabang manapun, KPK itu ada dipusat,” singkatnya.
Irawati kemudian menambahkan, jikalau ada masyarakat yang menemukan oknum yang mengatasnamakan anggota KPK RI, masyarakat bisa mengintrogasi oknum tersebut, benar tidaknya kalau orang itu adalah anggota dari Pihaknya. Kalau tidak mau menanyakan ke oknum tersebut, Ira menuturkan, masyarakat bisa menghubungi pihaknya langsung di nomor 198. Karena menurut dia banyaknya oknum yang saat ini mengaku-ngaku sebagai anggota KPK.
“Kalau ada yang mengatasnamakan KPK tolong telpon ke 198 atau menanyakan kepada anggota KPK itu sendiri,” pungkasnya. (san)