MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku sudah mulai melakukan pendataan terhadap bidang-bidang tanah pesisir yang ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pendataan yang dilakukan oleh BPN Sampang itu menyusul adanya informasi adanya lahan-lahan baru yang ada di pesisir pantai di Kota Bahari yang sudah memiliki SHGB dan SHM.
Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran BPN Sampang, Hermanto mengatakan, bahwa untuk bidang-bidang tanah masyarakat didaerah pesisir pantai di Sampang, termasuk di Kecamatan Camplong yang sudah ada sertifikatnya, dimungkinkan itu yang sudah memiliki Leter C, memiliki trawangan desa, fisik tanahnya ada dan tanah tersebut sudah dikuasai dari nenek moyang mereka.
“Kita terbitkan sertifikatnya, tanpa kita harus masuk ke lokasinya yang sepadan dengan pantai,” katanya, Senin (17/02/2025).
Sementara, jika tanah di pesisir yang sudah terbit sertifikat itu ternyata pantai, Hermanto tidak dapat memastikan status sertifikat tanah-tanah tersebut dapat dibatalkan atau tidak. Namun menurut dia, hal itu saat ini masih dalam kajian dan pendataan Badan Pertanahan Nasional Sampang, guna mengetahui tanah tersebut masuk kawasan laut atau tidak.
Menurut Hermanto, setelah pendataan itu dilakukan oleh BPN Sampang, pihaknya akan menyerahkan dan ajukan data tersebut ke ke atasannya. Baik itu ke kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, maupun ke BPN Pusat untuk meminta petunjuk. Sedangkan untuk data keseluruhan sertifikat di daerah pesisir sendiri, ia mengaku belum mengetahui secara pasti, karena masih dalam tahap penghitungan oleh pihaknya.
“Itu sedang kita kaji sekarang. Jadi, dengan adanya hal yang terjadi di Tanggerang, kita sedang mendata, kita mencari bidang-bidang tanah yang masuk kawasan laut atau tidak,” pungkasnya. (san)