Bagian Hukum Pemkab Sampang Belum Setor Daftar Perda yang Belum Ditindaklanjuti Perbup

MADURANEWS.CO, Sampang– Inventarisasi jumlah Peraturan Daerah (Perda) yang belum ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih terus berlangsung. Hal itu dilakukan menyusul masih banyaknya Perda yang belum ditindak lanjuti dengan peraturan pelaksananya.

Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Sekretariat Dewan (Setwan) Sampang, Ahmad Taufikurrahman mengatakan, kalau yang Yang menginventarisir Perda-Perda yang belum ditindak lanjuti dengan Perbup itu Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang. Sementara Sekretariat DPRD itu hanya memfasilitasi administrasi pelaksanaan tugas dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). 

Namun secara informal menurut Taufik, ketua Bapemperda DPRD Sampang sudah menyampaikan ke Bagian Hukum Setda untuk menginventarisir Perda-Perda yang belum dilaksanakan dengan Peraturan Bupati. Tapi data Perda yang diminta untuk diinventarisir itu sampai saat ini belum ada masuk ke Sekretariat Dewan. 

“Namun secara Formal Bagian Hukum Setda belum menyampaikan hasil Inventarisir Perda-Perda yang belum ditindak lanjuti dengan Perbup,” katanya kepada maduranews, Rabu (05/02/2025).

Sementara Staf Fungsional Penyusun Peraturan dan Perancangan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sampang, Febri Eko Kurniawan membenarkan, bahwa secara lisan Bapemperda DPRD Sampang memang berulang-ulang menyampaikan ke pihaknya terkait Inventarisir Perda-Perda yang belum ditindak lanjuti dengan Perbup tersebut. Namun secara Formal atau surat belum ada. Menurut dia beberapa hari yang lalu bagian hukum Setda akan dipanggil oleh Bapemperda, namun sampai sekarang belum ada. 

“Kita masih menunggu surat resmi dari Bapemperda terkait jumlah Perda-Perda yang belum ditindak lanjuti dengan Perbup,” ujarnya.

Febri mengaku kalau pihaknya sudah membuatkan register-register perdanya, dan tinggal nanti pihaknya sampaikan atau bacakan saja mana yang belum ditindak lanjuti. Dan itu menurut dia butuh waktu yang cukup panjang dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di bagian hukum Setda Kabupaten Sampang. 

Selain itu, pihaknya juga sudah mulai menginventarisir Perda-Perda itu dari sekarang. Cuma pihaknya belum melakukan pengecekan dari Perda-Perda tersebut sudah ditindak lanjuti apa belum. Perda-Perda yang lebih baru seperti tahun 2023 dan 2024 itu sudah pihaknya Inventarisir. Yang lebih lama pun mulai tahun 2010-2023 Ia klaim sudah diinventarisir. Sementara untuk yang tahun 2024 sedang dibuat, dan hanya tinggal tindak lanjutnya saja.

“Karena kebetulan SDM yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya saya sendiri di Perundang-undangan,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *