MADURANEWS.CO, Sumenep– Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep, inisial BEI (46), yang juga merupakan mantan Kepala Desa Palasa, Kecamatan Talango. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,76 gram.
Dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024), Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan BEI dilakukan pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.30 WIB di rumahnya yang berlokasi di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Talango. Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dua pelaku, inisial ES dan KA, ditangkap saat menggunakan narkoba di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
“Awalnya, kami mengamankan ES dan KA bersama alat hisap serta sisa sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari BEI,” ungkap AKBP Henri.
BEI, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep dari salah satu partai politik di Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai mantan kepala desa, BEI diduga memanfaatkan pengaruh dan jabatannya untuk menjalankan bisnis ilegal ini.
Kapolres menyatakan bahwa BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dalam pernyataannya, AKBP Henri menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pejabat publik.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas narkoba. Siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat, akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Henri.
Polisi saat ini terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, mengingat posisi strategis BEI sebagai pejabat publik dengan akses luas di masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak, tanpa memandang jabatan atau status sosial. (c3)