MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memastikan kalau dalam waktu dekat Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan dan Disabilitas sudah dapat disahkan.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Dedi Dores mengatakan, bahwa dari 2 Rancangan Raperda yang pihaknya masukkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) saat ini sudah ada 1 Raperda yang sudah difasilatasi oleh Biro Hukum Pemprov Jatim dan siap disahkan. Raperda itu menurut Dedi adalah Raperda Disabilitas, yang mungkin dalam minggu-minggu ini sudah dapat disahkan. Karena fasilitasi itu merupakan proses akhir daripada pembuatan Perda.
“Kalau disabilitas, kemarin sudah di fasilitasi di biro hukum Pemprov Jatim,” katanya kepada maduranews saat dihubungi via celulernya, Senin (03/07/2023).
Kemudian, Dedi menambahkan kalau untuk Perda Kepemudaan, saat ini masih menunggu fasilitasi dari Pemprov Jatim sebagaimana Perda Disabilitas. Menurutnya, kalau dalam waktu dekat ini Perda kepemudaan itu sudah difasilatasi oleh Biro Hukum Pemprov, maka dalam waktu dekat pula Perda tersebut akan dapat disahkan sebagaimana Perda disabilitas.
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan kalau pihaknya tidak bisa mengintimasi kapan Raperda tersebut dapat disahkan. Cuman menurut Dedi, kalau disabilitas ini sudah difasilatasi, maka dalam waktu dekat kepemudaan juga akan difasilatasi. Karena keduanya berbarengan dulu dalam melakukan proses yang ada di bawah. Ia juga mengaku kalau pihaknya saat ini hanya menunggu fasilitasi dari Pemprov Jatim. Soalnya, menurut Dedi mengingat banyak sekali Perda-Perda dan peraturan kepala daerah di Jatim yang masuk kesana. Sehingga pihaknya diibaratkan masih antri untuk melakukan pembahasan.
“Nah kemudian untuk kepemudaan kita sudah masukkan data-datanya dan draf Raperdanya kepada Pemprov. Cuma sampai detik ini masih belum ada undangan untuk pembahasan, seperti halnya fasilitasi yang dilakukan di disabilitas,” pungkasnya. (san)