MADURANEWS.CO, Sampang- Berkas Banding yang diajukan Oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dedi Dores atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Atas gugatannya masih masuk dalam tahap Inzage di PN setempat.
Kuasa hukum Dedi Dores, Abd Wasik mengatakan, kalau pihaknya sudah mengajukan berkas banding terhadap putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Sampang kepada gugatan kliennya beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri Kota Bahari menurutnya juga sudah memberikan pemberitahuan ke Pihaknya yang pada pokoknya diberikan waktu untuk melakukan Inzage paling lambat hari Jum’at kemarin untuk melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen kelengkapan banding di PN Sampang.
“Sudah, kemarin itu PN itu memberikan relaas panggilan kembali,” katanya kepada maduranews, Sabtu (08/07/2023).
Kemudian Wasik mengungkapkan, bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaaan kelengkapan dari berkas banding yang Ia ajukan ke PN Sampang, Ia memastikan kalau sesuai dengan regulasi yang ada, berkas bandingnya sudah lengkap. Dan menurut Wasik, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu kapan berkasnya itu dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Negeri di Surabaya oleh PN Sampang.
“Saya kira sesuai ketentuan sudah lengkap. Dan Dokumen tersebut akan dikirim ke Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.
Sedangkan Hubungan Masyarakat PN Sampang, Abdurrahman menyampaikan, kalau pihaknya masih belum melakukan pemeriksaan yang detail terhadap kelengkapan berkas perkara banding yang diajukan oleh pihak Dedi Dores. Ia mengaku kalau pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara tersebut pada tanggal 10 Juli 2023.
“Gimana menunggu hari kerja. Karena kami akan mempelajari tahapan perkara tersebut. InsyAllah hari Senin,” tuturnya.
Kemudian Abdurrahman menuturkan, kalau ada kemungkinan berkas banding itu akan diajukan dalam waktu 2 Minggu lagi ke Pengadilan Tinggi di Surabaya. Hal itu dikarenakan menurut Abdurrahman berkas tersebut sekarang masih tahap Inzage di PN Sampang.
“Berkas Insya Allah masih di Sampang. Dan Ada kemungkinan bisa dikirim 14 hari lagi,” pungkasnya. (san)