MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kalau Peraturan Bupati (Perbup) terkait Alun-alun Trunojoyo sudah selesai.
Peraturan bupati itu dibuat Guna dapat menata penggunaan, pemanfaatan, keamanan dan nilai ekonomis dari Alun-alun Trunojoyo. Mengingat, hal – hal yang menyangkut keberadaan Alun-alun kebanggaan masyarakat Sampang itu sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur sebagaimana disebutkan diatas.
Sekretaris DLH Perkim Sampang, Imam Irawan mengatakan, bahwa perihal perbup tentang pengelolaan Alun-alun Trunojoyo itu saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati Sampang. Karena perbup tersebut sudah finalisasi.
“Finalisasi ini kita sudah mendapatkan nomor, tinggal kita minta tanda tangan bapak bupati untuk bisa diberlakukan,” katanya.
Irawan mengungkapkan, bahwa tujuan perbup Alun-alun Trunojoyo itu dibuat adalah untuk mengatur pengelolaan. Baik itu dari segi siapa yang akan menggunakan, dan lain-lainnya. Didalam perbup tersebut, menurut Irawan sudah diatur Pasal-pasalnya secara detail, siapa saja yang bisa menggunakan. Cuman yang menggunakan itu harus sesuai dengan SOP sebagaimana yang sudah pihaknya tetapkan.
“Karena kami ingin dengan adanya Peraturan bupati ini Alun-alun itu dapat tertata. Baik itu dari segi penggunaan, pemanfaatan, dan keamanan serta nilai ekonomisnya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk jumlah pasal dalam perbup tersebut, Irawan mengaku kalau dirinya lupa, karena pasalnya banyak sekali. Namun untuk jumlah babnya menurut dia ada 12 bab yang mengatur masalah Alun-alun Trunojoyo tersebut. Mulai dari peta parkir, larangan, tanggung jawab, masalah perizinan penggunaan, dan pemanfaatan.
“Iya kan perbub ada sekian pasal. Bab itu kan penegasan terhadap inti dari isinya itu. Pasal-pasalnya pengaturan secara teknis. Jadi perbup ini kan fungsinya sebagai pelaksanaan teknis dilapangan seperti apa, dengan berdasarkan aturan yang ada diatasnya,” pungkasnya. (san)