MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, mengungkap bahwa Bupati Sampang bisa memberikan sanksi berat dengan melakukan pemberhentian kepada oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya melakukan absen tanpa menjalankan kerja sebagaimana yang disampaikan Bupati saat Apel bersama ASN, Selasa (08/04/2025) lalu.
Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Hendro Sugiharto membenarkan apa yang disampaikan Bupati Sampang, H Slamet Junaidi terkait dengan ASN yang hanya absen, lalu pergi dan datang tuk absen kembali hanya untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Mungkin bapak Bupati mendapatkan laporan dari luar atau mana. Makanya kemarin waktu apel disampaikan seperti itu oleh bapak Bupati,” katanya kepada maduranews, Kamis (10/04/2025).
Di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu kan ada pimpinannya, sehingga menurut Hendro prosedur penanganan oknum ASN yang nakal tersebut dari Internal OPD terlebih dahulu. Namun kalau dari internal sudah memberikan pembinaan atau teguran, dan masih bermasalah, baru bisa disampaikan ke BKPSDM. Ia juga mengaku kalau pihaknya sudah mensosialisasikan terkait dengan adanya permasalahan yang seperti itu, agar di proses di internal terlebih dahulu. Kalau di internal sudah, Ia mengajak dengan bentuk tim yang disitu ada Inspektorat dan BKPSDM.
“Kalau ada oknum ASN nakal tersebut yang ketahuan ya Kabid atau pimpinan di OPD itu dulu yang memberikan pembinaan,” tuturnya.
Menurut Hendro, kalau memang ada ASN yang melanggar Kode etik, disitu mereka bisa disanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau untuk sanksi ringan menurut dia OPD yang bersangkutan yang memberikan. Sedangkan untuk sanksi yang sedang dan berat itu masuk ke BKPSDM dan Inspektorat, yang kemudian dua instansi tersebut melakukan analisis dan pemeriksaan. Setelah semua sudah di lakukan, maka hasilnya di ajukan ke Bupati dengan regulasi yang ada. Sementara sanksi di pelanggaran sedang bagi ASN nakal itu bisa berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sedangkan untuk sanksi yang berat menurut dia bisa sampai ke pemberhentian oleh Bupati.
“Yang menentukan sanksi sedang dan berat bagi oknum ASN yang nakal itu adalah bapak Bupati,” tukasnya. (san)