MADURANEWS.CO, Sumenep – Seorang perempuan berinisial MV melaporkan suaminya yang berinisial S ke Polres Sumenep atas dugaan penelantaran dan wanprestasi setelah janji mahar berupa paket umroh yang dijanjikan saat akad nikah tak pernah dipenuhi. Kasus ini dilaporkan dengan didampingi kuasa hukum, Fajar, yang menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran moral dan material.
“Janji mahar umroh hanyalah tipu muslihat. Setelah akad, klien kami justru ditinggalkan tanpa kejelasan dan hak-haknya sebagai istri diabaikan. Ini adalah bentuk pelanggaran yang serius dan harus diselesaikan secara hukum,” jelas Fajar kepada awak media, Jumat (15/12).
Laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Sumenep, dengan kasus ini saat ini berada pada tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-1 bernomor B/830/SP2HP-1/XII/2024/Satreskrim. Pihak kepolisian menyatakan akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Fajar, tindakan pria tersebut diduga memenuhi unsur penipuan dan wanprestasi yang dapat dikenai sanksi hukum. Sementara itu, korban mengaku sangat terpukul oleh perlakuan yang diterimanya. (c3)