MADURANEWS.CO, Sampang – Kodim 0828/Sampang menggelar penyuluhan hukum bagi prajurit, PNS TNI AD, dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana di Makodim Sampang, Selasa (27/10/2026). Itu untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mencegah pelanggaran disiplin dan tindak pidana di lingkungan TNI AD.
Lettu Chk Fery Junaidi Wijaya dari Kumdam V/Brawijaya hadir sebagai pemateri. Kegiatan tersebut diikuti Pasipers Kodim 0828/Sampang, seluruh personel, serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana.
Dalam pemaparannya, Fery mengingatkan prajurit agar lebih bijak menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.
“Penggunaan media sosial harus sangat berhati hati ketika kita menerima sebuah informasi jangan langsung di share begitu saja atau dibagikan apabila kita belum mengetahui kebenaran sebuah informasi tersebut,” paparnya.
Menurut dia, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak negatif. Karena itu, setiap personel diminta memastikan informasi yang diterima benar dan bermanfaat sebelum disebarluaskan.
Materi penyuluhan juga membahas sanksi administratif, skorsing, pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), hukum disiplin, dan tindak pidana. Sejumlah perkara yang menjadi perhatian di lingkungan Kodam V/Brawijaya meliputi asusila, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), desersi, tidak hadir tanpa izin (THTI), serta proses perceraian. (*)






