MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah beberapa kali melakukan pelanggaran dengan bikin kegaduhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (16/03/2026) menutup Lyco Coffee yang berada di Jl Samsul Arifin, Kel Polagan, Kec Sampang.
Penutupan itu ditandai dengan pemasangan Berita Acara Penutupan Ijin Usaha Nomor 500.5.7.16/205a/434.210/2026 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP dan Perlindungan Masyarakat Sampang yang di hadiri oleh Lurah Polagan, perwakilan Camat Sampang, Perwakilan Disporabudpar Sampang, Kapolsek Sampang, Danramil Sampang, dan ketua Front Pembela Islam (FPI) Sampang.
Plt Kepala Satpol-PP Sampang, Suaidi Asyikin mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Lyco Coffee. Diantaranya, Norma agama, Kearifan Lokal, dan yang paling pokok adalah pelanggaran kesepakatan dengan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang pada tanggal 17 Oktober 2025.
Pelanggaran ke Disporabudpar itu menyebabkan Kepala OPD tersebut mengeluarkan surat Nomor 500.13.2.3/710/434.202/2025 tanggal 18 November 2025 tentang penghentian sementara kegiatan usaha dengan KBLI 90011.
Menurutnya, penghentian dan pemblokiran itu berlangsung selama 6 bulan terhitung sejak surat tersebut dikeluarkan. Masuk bulan ke 4 dari pemberhentian Lyco Coffee sudah melanggarnya.
“Alasan penutupan sementara Lyco Coffee karena norma agama dan kesucian bulan Ramadhan telah dilanggar. Pelanggaran tersebut haram bagi saya,” tegasnya.
Mulai dari rentetan pelanggaran yang dilakukan Lyco Coffee saat ini menurut dia pihaknya mencatat sudah ada 3 pelanggaran. Pelanggaran itu terhitung mulai dari tahun 2024 – 2026. Ia mengaku sudah cukup bersabar dari beberapa pelanggaran tersebut. Puncaknya hari ini pihaknya melakukan penutupan sementara terhadap Lyco Coffee.
“Pelanggaran yang dilakukan Lyco Coffee ini sudah sebanyak 3 kali. Mulai saat ini Lyco Coffee ini ditutup sementara sampai tidak ada batas waktu,” tandasnya. (san)












