MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku masih akan mendalami Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Kebudayaan Lokal dan Kesenian Tradisional untuk pembuatan Peraturan Bupati (Perbup)-nya.
Kabid Kebudayaan Disporabudpar Sampang, Abd Basit mengatakan, bahwa semua yang tertuang di dalam perda kebudayaan lokal dan kesenian tradisional itu sudah sesuai dengan langkah pengelolaan yang ada dipihaknya.
“Setiap langkah pengelolaan insyaallah sudah selaras dengan Perda tersebut,” katanya kepada maduranews saat dihubungi via celulernya, Senin (25/12/2023).
Basit tidak memastikan dengan pasti kalau perda yang merupakan inisiatif DPRD Sampang itu akan dilanjutkan dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup). Karena menurutnya, pihaknya masih akan mendalami terlebih dahulu perda tersebut untuk pembuatan perbupnya.
“Kalau follow-up spesifik ke peraturan bupati akan kami dalami,” tuturnya.
Ia juga tidak bisa memastikan pendalaman yang akan dilakukan pihaknya itu akan selesai kapan; apakah itu diminggu terakhir bulan desember 2023 ini atau loncat tahun ke 2024. Karena menurut Basit Perda tersebut sudah bisa dijadikan payung besar untuk menaungi berbagai ekspresi seni budaya daerah atau masyarakat Sampang.
“Sementara kami memposisikan diri utk melayani usulan pegiat seni budaya yg memerlukan payung tersendiri berupa Perbup,” pungkasnya. (san)