Bapemperda DPRD Sampang Minta Pemkab Persiapkan Perbup untuk Raperda yang Akan Segera Disahkan 

MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar segera mempersiapkan Perbup secara dini untuk sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang akan disahkan di tahun ini.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Dedi Dores mengatakan, kalau pihaknya tetap teguh pada komitmennya yang mana Pihaknya akan terus berusaha untuk menciptakan siklus Propemperda 2023 harus disahkan di tahun 2023. Ia juga memastikan bahwa beberapa Raperda inisiatif tahun 2022 yang molor, tahun ini sudah dapat disahkan. Molornya beberapa Raperda inisiatif 2022 itu menurut Dedi disebabkan karena beberapa alasan, salah satunya adalah Penganggaran.

“Nah, karena tahun-tahun sebelumnya itu penganggaran mekanismenya juga molor, maka Propemperda tahun 2022 kita pastikan disahkan ditahun 2023 seluruhnya,” katanya.

Kemudian Dedi juga mengungkapkan, bahwa seperti Raperda disabilitas yang kemarin sudah difasilitasi oleh Pemprov Jatim dan hanya tinggal menunggu pengesahan saja. Setelah hasil dari fasilitasi pemprov Jatim itu keluar, pihaknya bisa memparipurnakan dan mengundangkan dilembaran daerah. Hasil fasilitasi itu menurut Dedi paling lama akan keluar setelah 1 bulan dari Fasilitasi.

Ia juga menuturkan jika hasil fasilitasi itu keluar dalam 2 Minggu ini, maka kemungkinan besar Raperda disabilitas tersebut akan disahkan di Paripurna yang akan dilaksanakan diminggu akhir bulan Juli ini. 

Kemudian setelah di sahkan di Paripurna nanti, itu sudah dapat dimasukkan dianggaran tahun 2024. Dan kemudian Perda itu menurut dia masih perlu adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai peraturan pelaksana.Dan saat ini pembuatan perbup itu sendiri masih sekitar 50-60 persen pembuatannya. Ia juga mengaku kalau pihaknya terus memantau terus dinas-dinas terkait, karena itu sudah menjadi kesepakatan bersama ketika di pembahasan. Karena menurut dia yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi mereka adalah ketika Perda ada, tapi Perbup tidak ada. Dan itu tidak dapat dilaksanakan, karena perbup itu merupakan aturan pelaksana.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa 3 Raperda inisiatif yang masuk tahap 2, diantaranya Raperda Kepemudaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, dan juga Kebudayaan yang saat ini belum difasilitasi oleh Pemprov, Ia memastikan kalau tahun ini juga akan dapat disahkan semua.

“Nah ini progres yang nyata sebenarnya yang perlu kita apresiasi bersama bahwa Propemperda tahun 2023 sudah masuk pembahasan pada tahun 2023 juga,” ungkapnya.

Sedangkan saat disinggung Kesiapan pemerintah daerah kabupaten Sampang, terkait pengesahan semua Raperda, Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) siap tidak siap, mereka harus siap. Karena perda sendiri juga merupakan amanat daripada Undang-undang yang wajib dijalankan oleh Pemda Kota Bahari.

“Terkait siap tidak siapnya, karena itu amanat undang-undang yang kemudian diterjemahkan dalam perda, maka pemerintah daerah wajib hukumnya untuk melaksanakan,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *