Terancam Denda Rp 5 M, Pembawa 9,6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditangkap di Karang Penang Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang– Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang sopir truk yang memuat pupuk bersubsidi seberat 9,6 ton yang akan dikirim ke Kabupaten Madiun.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan seorang sopir inisial MF (21) asal Desa Tlambah, Kec Karangpenang yang memuat 193 sak pupuk bersubsidi pada hari Kamis (03/04/2025) sekira pukul 19.00 Wib di Jl Raya Karang Penang, Desa Karang Penang Oloh, Kec Karang Penang, Kab Sampang. Tersangka MF diamankan bersama barang bukti berupa satu unit kendaraan truk warna kuning tahun 2014  dengan Nomor Polisi W 8926 UA.

“Kami mengamankan 1 unit Kendaraan truk Mitsubishi FE74S yang berisikan 193 Sak pupuk bersubsidi @50 Kg. Dengan rincian 88 sak pupuk bersubsidi jenis Urea, dan 105 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska,” ungkapnya, Kamis (10/04/2025).

Ia membeberkan kronologis penangkapan itu berawal dari anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang yang melakukan patroli di Kecamatan Karangpenang, dan mendapat informasi terkait pengangkutan pupuk bersubsidi yang akan disalahgunakan. Dan benar saja ketika truk tersangka MF yang diberhentikan oleh pihaknya ditemukan mengangkut pupuk bersubsidi dan melanggar ketentuan distribusi pupuk bersubsidi.

“Setelah menemukan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi, petugas mengamankan sopir truk yang bernama MF, yang mengaku akan mengirimkan pupuk ke Kabupaten Madiun,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa setelah diamankan MF berikut barang bukti satu unit truk yang mengangkut sejumlah pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska itu pihaknya bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara tersangka MF terancam denda Rp 5 miliar dan penjara 5 tahun. Dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 110 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 6 ayat (1) peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi Jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *