KPU dan Bawaslu Belum Balas Surat Kemenag tentang Ini

MADURANEWS.CO, Sampang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, belum membalas surat permohonan penjelasan dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Sampang Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang untuk meminta penjelasan mengenai unsur pengurus yang dimaksud dalam Bab III Penerima Tunjangan Profesi. 

Dalam Bab III huruf A poin 9, kriteria tunjangan profesi tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain pengurus KPU, Bawaslu, dan Badan Amil Zakat (BAZNAS). Selain itu, poin 8 juga memyatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru. Poin 8 ini juga bisa mengacu pada anggota PPK itu sendiri yang PPNPN bukan guru.

“Ya, minta penjelasan tentang istilah pengurus KPU dan Bawaslu itu sendiri,” katanya kepada maduranews, Sabtu (31/12/2022).

Dia menuturkan kalau sampai saat ini belum ada balasan dari dua badan penyelenggara Pemilu tersebut. “Belum ada,” singkatnya.

Menurutnya, taat pada aturan itu sangat diperlukan kerjasama semua instansi, terutama instansi KPU dan Bawaslu untuk menghindari panitia yang ada di bawah naungan keduanya tidak double job. Dia mengaku sangat respect dengan rencana KPU yang mau berkunjung dan berkoordinasi dengan pihaknya mengenai anggota PPK yang terindikasi double job dengan TPG.

“Pastinya sangat respect, sinergitas sangat diperlukan untuk sama-sama manjaga dan taat pada aturan,” ungkapnya.

Wahyu juga meminta apabila ada calon anggota PPK dan Panwas yang masuk dalam poin 9 Bab III tentang Penerima Tunjangan Profesi, agar segera melapor ke pihaknya. Jika mereka tidak melapor maka mereka harus siap menanggung resiko sanksi yang akan diberikan pihaknya. Karena pihaknya akan meminta data kepada dua penyelenggara pemilu daerah di Kabupaten Sampang dan pihaknya juga akan segera membuat himbauan kepada guru yang masuk sebagai anggota PPK dan Panwas  untuk segera memilih antara PPK, Panwas atau TPG-nya.

“Ya, kalau PPK dan Panwas itu masuk kategori pengurus, maka langkah kita, pertama meminta data ke KPU dan Bawaslu. Kedua, membuat surat himbauan kepada guru untuk melaporkan dan memilih salah satu. Jika ada dan tidak lapor, maka resiko ditanggung sendiri,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Kemenag Sampang sudah bersurat kepada KPU dan Bawaslu Sampang, dengan Nomor surat B- 1834 /Kk.13.21.2/PP.00/12/2022 tertanggal 29 Desember 2022 perihal Permohonan Penjelasan tentang Anggota PPK dan Panwascam apakah termasuk pengurus KPU dan Bawaslu atau bukan. (raf/mu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *