MADURANEWS.CO, Sampang– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa ada puluhan Calon Jamaah Haji tahun 2025 ini yang tidak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang menyebabkan keberangkatan mereka tertunda untuk menjalankan ibadah Haji.
Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kemenag Sampang, Sayfuddin mengatakan, bahwa kuota Haji tahun ini untuk Kabupaten Sampang, pelunasan ditahap pertama ada jatah kursi 515. Namun dari jumlah kursi tersebut hanya ada sekitar 400 jemaah yang melunasi BPIH. Padahal kesempatan untuk membayar BPIH sendiri menurut dia kurang lebih selama satu bulan, yakni mulai tanggal 14 Februari 2025-14 Maret 2025.
“Tapi kemarin itu BPIH terakhir untuk pelunasan pada tahap pertama itu kisaran sekitaran 50 orang yang masih belum melunasi,” katanya, Selasa (25/03/2025).
Kemudian dari itu nanti ada proses penggabungan antara suami dengan istri, dengan saudara, penggabungan anak dengan orang tua, dan ada juga pendamping. Pendamping sendiri menurut dia peruntukannya untuk jamaah Haji yang lansia. Namun Ia mengaku kalau pihaknya belum melihat data penggabungan tersebut, karena entrinya masih belum selesai.
“Besok baru kita dapatkan jumlah semua penggabungan dan pendamping itu yang penggabungan mahrom ataupun penggabungan saudara, anak dan orang tua,” tuturnya.
Sementara untuk biaya BPIH, Sayfuddin mengungkapkan kalau biaya BPIH setelah ada nilai manfaat, untuk yang harus dilunasi adalah sekitar Rp 33 jutaan. Dan itu menurut dia ada kenaikan dari sebelum ada nilai manfaat. Namun jumlah kenaikannya Ia tidak menyebutkan. Sedangkan untuk tabungan pertama, menurut dia jamaah harus memiliki Rp 25 juta, kemudian di pelunasan sekitar Rp 33 jutaan.
“Total keseluruhan BPIH yang harus dibayarkan oleh jama’ah adalah sekitar Rp 58 jutaan. Kalau untuk batas akhir pelunasan itu kemarin tanggal 14 Maret 2025,” ungkapnya.
Saat disinggung jamaah yang tidak bisa melunasi BPIH pada tahap pertama, Sayfuddin menegaskan kalau mereka sudah tidak bisa melunasi ditahap kedua. Karena yang tahap kedua merupakan formasi untuk pendamping yang tergabung. Terkecuali menurut dia ditahap pertama, jama’ah itu ditanggal 14 Maret 2025 kemarin ada legal sistem di perbankan.
“Maka kita boleh mengusulkan untuk masuk pada pelunasan tahap kedua. Kalau mereka tidak melunasi ditahap pertama, maka mereka tertunda keberangkatannya ketahun depan,” pungkasnya. (san)