Hak untuk Menikmati Udara Sehat Merupakan HAM

MADURANEWS.CO, Sampang– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berharap tahun 2024 ini bisa memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal tersebut sebagai amanat pasal 151 ayat (2) Undang – Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012  tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktitif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, bahwa Pemda wajib menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto mengatakan, bahwa konsumsi rokok merupakan masalah penting yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kesehatan serta ekonomi rumah tangga bahkan negara. Merokok merupakan perilaku adiktif yang berisiko terhadap kesehatan. Dan hal itu sudah ditegaskan dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, menurut dia seringkali semua mendengar argumen perokok yang menyatakan bahwa merokok adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Memang Sekilas alasan itu terkesan masuk akal. Namun, apabila dikaji lebih dalam, kenyataan yang ada justru berkebalikan dengan argumen tersebut.

Lebih lanjut, karena dalam pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan, bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Tak hanya itu, ada UU RI nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

“Hak setiap orang untuk menikmati udara sehatlah yang merupakan hak asasi manusia,” tegasnya, Sabtu (08/06/2024).

“Pasal 12 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mengatur hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Dalam kerangka ini, negara sebagai pihak yang terikat kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM (Konvensi Wina, 1993),” imbuhnya.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan di Kota Bahari, perokok didalam gedung sebesar 53,59 persen. Sementara yang merokok di dalam ruang tertutup dimana ada orang lain di sekitarnya, seperti di dalam rumah, tempat kerja, dan sarana transportasi sebesar 13,48 persen.

“Saat ini Kabupaten Sampang sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan selanjutnya diharapkan Kabupaten Sampang di Tahun 2024 akan memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *