MADURANEWS.CO, Sampang– Pj Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa perubahan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) menunjukkan upaya pemerintah dalam memperkuat sektor Perbankan daerah. Yang nantinya diharapkan dapat berdampak lebih baik terhadap perekonomian daerah dan nasional.
Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto mengatakan, bahwa Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang (PERSERODA) mengalami perubahan signifikan seiring dengan perkembangan kebutuhan dan dinamika ekonomi daerah. Perubahan ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan keuangan kepada masyarakat.
“Perubahan nama dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang (BPRS BASS) menjadi Bank Sampang serta legitimasi penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Sampang merupakan langkah strategis yang sangat penting,” katanya, Rabu (14/08/2024).
Perubahan nama Bank tersebut menurut Sekretaris Deputi Kebijakan Pembangunan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung stabilitas perekonomian nasional dan pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan memperkuat lembaga keuangan lokal seperti Bank Sampang, pemerintah daerah Kabupaten Sampang dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih baik ke layanan keuangan.
“Ini penting untuk mendorong inklusi keuangan dan memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan kebijakan dalam pengelolaan BUMD di bidang perbankan, khususnya BPR mengalami pergeseran yang signifikan setelah berlakunya Undang-Undang ini. Dan perubahan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola, stabilitas, dan daya saing sektor perbankan daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
“Undang-undang ini juga mendorong peningkatan modal inti BPR untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan BPR dalam menyerap risiko,” tuturnya.
Tak hanya itu, kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPR serta memperluas kapasitas BPR dalam mendukung pembiayaan UMKM di daerah. Aspek penting lainnya adalah digitalisasi layanan perbankan yang menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan BPR. Undang-undang juga mengharuskan BPR untuk mengadopsi teknologi informasi dan komunikasi yang lebih canggih untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan kepada nasabah. Digitalisasi ini juga diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan BPR hingga ke pelosok daerah yang sebelumnya sulit dijangkau.
“Implementasi kebijakan ini juga diiringi dengan peningkatan peran otoritas pengawas keuangan daerah dalam melakukan pengawasan terhadap BPR. Penguatan peran ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR mematuhi semua regulasi yang berlaku dan dapat beroperasi secara sehat dan berkelanjutan,” ungkapnya.
“Substansi perubahan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat sektor perbankan daerah melalui peningkatan standar pengelolaan dan penerapan teknologi modern, sehingga BPR dapat berkontribusi lebih signifikan dalam perekonomian daerah dan nasional,” pungkasnya. (san)