Ditindaklanjuti Bagian Hukum Pemkab Sampang, Diskan Ngaku Tak Mengetahui Adanya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku kalau sudah menindaklanjuti terkait Pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ke Dinas Perikanan (Diskan) Setempat.

Kabag Hukum Setda Sampang, Amrin Hidayat melalui Staf Fungsional Penyusun Peraturan Perancangan Perundang-undangan, Febri Eko Kurniawan mengatakan, bahwa sepanjang periode 2019 – 2024 ada 56 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan menjadi Perda oleh DPRD. Jumlah tersebut termasuk Raperda inisiatif dan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah.

“Tahun 2019 itu ada 10 perda, 2020 ada 12 Perda, 2021 ada 9 Perda, 2022 ada 7 perda, 2023 itu ada 15 perda, dan tahun 2024 ada 3 Perda,” katanya kepada maduranews, Senin (24/06/2024).

Menurut Febri jumlah Perda usulan OPD dari 2019 – 2024 ada 42 perda, sedangkan untuk yang inisiatif DPRD ada 14 perda. Sementara dari tiga Perda tahun 2024 ini cuma ada satu  perda yang merupakan inisiatif dari DPRD, sedangkan dua lainnya merupakan usulan OPD.

“Usulan dari Pemkab atau dari OPD tahun 2019 ada 9 Perda, 2020 ada 10 perda, 2021 ada 7 perda, 2022 ada 5 perda, tahun 2023 ada 9 Perda, dan tahun 2024 ada 2 perda,” tuturnya.

Febri juga mengungkapkan, kalau dari Perda inisiatif DPRD nomor 7 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, pembuatan perbupnya sudah pihaknya tindaklanjuti ke Dinas Perikanan. Namun, menurut dia dinas perikanan berdalih kalau mereka tidak mengetahui adanya Perda tersebut.

“Kemarin ini kan sempat ditanyakan juga ke OPD terkait, katanya enggak tahu adanya Perda ini kan. Harusnya OPD itu mengikuti dari awal dengan bagian hukum proses dari perda itu,” ujarnya.

“Untuk perda itu kan harus melalui DPRD, jadi biasanya kalau di DPRD mustahil OPD itu tidak diundang dalam pembahasan Perda itu,” imbuhnya.

Ia kemudian menjelaskan, kalau kelanjutan biasanya saat dirinya ikut pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ataupun Panitia Khusus (Pansus) biasanya DPRD selalu mengingatkan untuk OPD kalau didalam Perda itu ada kata-kata peraturan lebih lanjut, atau diatur dalam, maka itu dilanjutkan atau harus ada Peraturan Bupatinya.

“Kalau diatur dengan peraturan bupati, jadi harus satu persatu perbupnya. Misalnya tentang nelayan ya harus nelayan saja, tidak boleh menyangkut semuanya, yaitu pembudidaya ikan dan petambak garam,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *