MADURANEWS.CO, Sampang– Sampai bulan kedua tahun 2025, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, belum berancang-ancang menindak lanjuti Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).
Adapun Perda yang harus ditindaklanjuti dengan Perbup oleh beberapa OPD tersebut, diantaranya Perda Fasilitasi Pesantren (2019), Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (2020), Perda Pembudayaan Budaya Lokal dan Tradisi (2023), Perda Penataan Desa (2023), Perda Kepemudaan dan Keolahragaan (2023), serta Perda Penyandang Disabilitas (2024).
OPD pengampu dari Perda-Perda inisiatif DPRD Sampang tahun 2019–2023 itu meliputi, Kemenag wilayah Sampang dan Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan, Disporabudpar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Nasrul Hidayat melalui Staf Fungsional Penyusun Peraturan dan Perancangan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sampang, Febri Eko Kurniawan mengungkapkan, bahwa sampai detik ini tidak ada satupun dari OPD pengampu dari beberapa Perda yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) itu yang berkomunikasi dengan pihaknya terkait pembuatan dari Perkada-nya.
“Sejauh ini belum ada tindak lanjut dari OPD-OPD yang memang punya tanggung jawab menindak lanjuti Perda yang menjadi tanggung jawabnya dengan Perbup ke bagian Hukum Setda Kabupaten Sampang,” ungkapnya kepada maduranews, Kamis (06/02/2025). (san)