Bupati Sampang Kukuhkan 119 PNS Baru

MADURANEWS.CO, Sampang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, menyerahkan petikan keputusan Bupati Sampang dan pengambilan sumpah/ janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024.

Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat mengungkapkan, jumlah CPNS yang mengikuti pengambilan sumpah PNS hari ini ada 119 orang. Namun dengan rasa duka yang sangat mendalam, atas nama Pemkab Sampang, orang yang karib disapa Yoyok itu menyampaikan jika 1 orang dari 119 orang tersebut meninggal dunia pada 15 Februari 2026 lalu karena sakit. Sehingga yang mengikuti sumpah dan janji hanya 118 orang. Satu orang yang meninggal tersebut menurut Yoyok merupakan tenaga profesi kesehatan dan ilmu kesehatan pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Banyuates Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang.

“Pemerintah Kabupaten Sampang telah menetapkan sebanyak 119 orang yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS dengan Tlt 1 April 2025,” katanya, Jum’at (10/04/2026).

Yoyok menyatakan, 119 orang itu sebelum diangkat sebagai PNS, CPNS sepenuhnya telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diantaranya, mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Latihan Dasar (Latsa) CPNS di BPSDM Provinsi Jawa Barat, dan tes kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn Sampang.

“Penyerahan petikan surat keputusan Bupati Sampang tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS sekaligus pengambilan sumpah dan janji sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya. 

Bupati Sampang, H Slamet Junaidi menyampaikan kepercayaannya kepada orang-orang yang dirinya ambil sumpah dan janjinya bahwa mereka yang mayoritas masih muda-muda akan dapat menunjukkan prestasi kerja yang lebih baik, dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat Sampang.

“Saya Bupati Sampang dengan resmi mengangkat saudara/i sebagai Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sampang sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 800.1.13.1/516/534.303/2026 tanggal 21 Maret tahun 2026,” ucapnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *