MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bakal mengesahkan 4 Peraturan Daerah (Perda) di penghujung tahun 2025 ini.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok memastikan Propemperda tahun 2025 telah usai dibahas dan tinggal menunggu pengesahan saja. Awal minggu ke-4 bulan Desember ini akan ada dua Raperda yang disahkan DPRD ampang bersama eksekutif Sampang, yang bertepatan dengan rapat Paripurna Hari Jadi Kabupaten Sampang.
Dua Raperda yang akan disahkan itu bukanlah Raperda yang masuk Propemperda tahun 2025 ini, melainkan sisa propemperda tahun 2024 lalu, yang hasil fasilitasinya baru turun dari Gubernur Jatim. Yakni, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, dan Raperda Kawasan Permukiman Kumuh. Tidak lama dari pengesahan dua Raperda tersebut, menurut politisi PKB itu DPRD Sampang akan kembali mengesahkan 2 Raperda lain. Yaitu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang merupakan usulan eksekutif.
“Ada beberapa Raperda yang sudah kami bahas dan sudah ada yang turun hasil fasilitasinya, dan insyaallah akan kami sahkan di Desember ini berbarengan dengan Hari Jadi Kabupaten Sampang,” katanya, Kamis (11/12/2025).
“Kami insyaallah akan segera mengagendakan lagi, yang hasil fasilitasi secara fisiknya dari gubernur belum turun, tetapi saya sudah komunikasi dengan biro hukum Pemprov Jatim bahwa ada dua lagi dalam waktu dekat akan turun lagi,” tambahnya.
Dia menuturkan, Raperda inisiatif legislatif Sampang tahun ini hanya ada 4 Raperda. Namun pihaknya menurut dia melakukan penginventarisiran dan kajian perda yang sudah ada untuk memastikan ke relevanannya dengan regulasi yang ada saat ini. Dari kajian itu menurut dia, pihaknya merumuskan bahwasanya sebagian Perda itu pihaknya masukkan ke propemperda tahun 2026 mendatang.
“Untuk inisiatif DPRD sendiri tahun 2025 ada 4 Raperda. Sebenarnya ada pengkajian perda-perda yang sudah kami sahkan mulai dari tahun 2014 – 2022 kami kaji,” tukasnya. (san)












