MADURANEWS.CO, Sumenep – Kisah asmara MT dengan pujaan hati kandas di jeruji besi. Polisi menangkapnya karena diduga menyebarkan video mesum bersama pacarnya.
Diduga, MT sengaja menyebarkan video bersama salah satu pelajar di Sumenep karena kecewa. Beberapa waktu sebelumnya hubungan keduanya putus.
Sehingga, video berdurasi tidak lebih dari satu menit itu disebar di salah satu group media sosial WhatsApp.
Dalam video itu terlihat jika tersangka MT melakukan hubungan intim dengan korban. Bahkan, tersangka meng-copy kiriman di medsos dan dikirim ke korban.
Merasa dipermalukan, korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Sumenep. Sehingga beberapa hari kemudian tersangka MT berhasil diringkus.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan tindakan MT merupakan tindakan pidana. Yakni tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Tersangka diancam pasal 45 ayat 1 undang-undang no. 19 tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya.
Deddy menuturkan jika pasangan sejoli itu sudah berpacaran selama dua tahun. Namun si perempuan memutuskan hubungan. Akibatnya MT kecewa dan nekat menyebarkan video syur bersama mantannya.
Menindaklanjuti kasus ini, olisi mengamankan barang bukti handphone. Termasuk handphone yang diberikan korban kepada polisi. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sementara tersangka merasa menyesal perbuatannya. Namun, dia juga mengakui jika dia berhubungan intim bersama mantannya lebih sepuluh kali. (fat)