MADURANEWS.CO, Sampang- Kapolres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro mengatakan, kurang lebih dalam kurun waktu 40 harian, terhitung mulai dari awal tahun 2023 pihaknya melalui satuan Reserse Kriminal (Reskrim) telah melakukan penangkapan terhadap 13 orang tersangka pelaku kriminalitas dengan 13 kasus yang berbeda pula.
“Kasus penganiayaan 3 kasus 3 tersangka, Curanmor 3 kasus 3 tersangka, Curat pencurian dengan pemberatan 1 kasus 1 tersangka, Penipuan 3 kasus 2 tersangka, Pengeroyokan 1 Kasus 2 tersngka, Pencurian biasa 1 kasus 1 tersangka, Kepemilikan senjata tajam 1 kasus 1 tersangka,” katanya dalam Konferensi Pers, Kamis (09/02/2023).
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencapai 13 lokasi yang berbeda-beda. Sementara Pemukiman mendominasi sebagai TKP penangkapan yang kemudian diikuti jalan raya.
“Untuk TKP paling dominan di pemukiman sebanyak 9 kasus dan di jalan umum 4 kasus,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pula dia mengungkapkan beberapa barang bukti yang didapat ditempat ketika melakukan penangkapan tersangka. Yang terdiri dari barang elektronik, beberapa kendaraan bermotor, Senjata tajam dan lainnya.
“Barang bukti yang kami amankan, 5 unit kendaraan bermotor roda dua,1 laptop, Sebilah Pisau lengkap dengan sarung pengamanan, 1 Silet, Kwitansi pembelian emas, daster berlumuran darah, sebuah paralon warna putih,” tukasnya. (san)