MADURANEWS.CO, Sampang– Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, mendalami laporan pemuda berinisial AB (28) asal Desa Madupat, Kecamatan Camplong atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret seorang oknum kyai muda berinisial SA asal Kecamatan Omben.
Kuasa hukum AB, Wildanul Khoir mengungkapkan, kedatangan kliennya hari ini ke Polres Sampang untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim agar bisa memberikan keterangan tambahan atas laporan dugaan TPPO yang dilaporkan kliennya pada tanggal 20 April 2026 lalu.
“Klien kami dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan ke penyidik atas laporan dugaan TPPO yang dialaminya,” ungkapnya, Selasa (28/04/2026).
Pria berawak kurus itu menegaskan, tindak pidana terlapor tidak dapat dihapus meski ditengah berjalannya proses hukum dugaan TPPO terlapor ada etikat mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh kliennya. Artinya, proses hukum harus terus berjalan sebagaimana mestinya, agar terlapor dapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya dan ada efek jera, serta hal serupa tidak terulang.
“Meskipun terlapor nanti melakukan pengembalian uang kerugian dari klien kami, itu tidak dapat menghapus unsur melawan hukumnya,” tuturnya.
Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo membenarkan bahwa Tipidsus Satreskrim Polres Sampang telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan tambahan dari AB atas laporannya terkait dugaan TPPO yang dialaminya.
“Benar. Penyidik unit pidsus telah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor. Dan tahap sekarang masih Lidik,” ujarnya.
Penyidik Satreskrim Polres Sampang tidak dapat semerta-merta menaikkan kasus dugaan TPPO tersebut ke Penyidikan dari penyelidikan saat ini. Karena mereka harus betul-betul menyelami kasusnya dengan memeriksa pelapor dan saksi-saksi.
“Itu nanti tergantung penyidik. Sebab setiap pemeriksaan perlu pendalaman, dan hasil pemeriksaan sendiri untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut,” tukasnya. (san)












