MADURANEWS.CO, Sampang– Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (09/04/2026).
Aksi yang berlangsung di depan gedung Lembaga Peradilan Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu diwarnai dengan bakar ban di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, dan di depan gedung PN Sampang. Selain aksi bakar ban, massa aksi terpantau juga sempat bersitegang dan nyaris bentrok dengan aparat kepolisian saat mau membakar ban di depan PN Sampang. Namun persitegangan itu tidak berlangsung lama setelah Ketua PN Sampang menemui massa aksi, dan mengajak perwakilan massa aksi untuk berdialog di salah satu ruangan PN Sampang.
Korlap Aksi FASB, Marzali mengatakan jika pihaknya membawa dua tuntutan kepada PN Sampang terkait persoalan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan di Jl. Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
Eksekusi pengosongan yang tertuang dalam penetapan keputusan Ketua PN Sampang tertanggal 21 februari 2025 FASB nilai cacat hukum dan tidak berasaskan keadilan. Sehingga menurut dia perlu kiranya PN Sampang mempertimbangkan persoalan tersebut.
“Tuntutan kami adanya penundaan pelaksanaan eksekusi putusan nomor 6/Pdt.g/2021/pn.spg jo putusan nomor 64/pdt/2022/PT.SBY jo putusan nomor: 3289K/Pdtg/2022 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara bantahan atau adanya putusan dalam perkara pidana tentang pemalsuan akta jual beli yang di jadikan dasar eksekusi,” katanya.
Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Guntur Pambudi Wijaya melalui Juru Bicara PN Sampang, Eliyas Eko Setyo membeberkan, perkara yang diangkat masa FASB sudah ingkrah pada 21 Januari tahun 2025 lalu. Namun eksekusinya belum terlaksana. Ia mengaku kalau pihaknya telah menerima dan menampung atas tuntutan massa aksi. Tetapi pihaknya tidak dapat langsung mengambil keputusan terkait keputusan tersebut dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).
“Pelaksanaan eksekusi sendiri belum dilakukan, tetapi kalau untuk perkaranya sudah ingkrah,” tukasnya. (san)






