Guru PAUD Berijazah SMA Digaji Rp 100 Ribu Perbulan

MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Disdik Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa minimnya gaji guru PAUD menjadi salah satu faktor mereka tidak dapat melanjutkan Kejenjang Strata Satu PAUD. Sehingga meskipun hanya Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) mereka tetap dapat mengajar PAUD di Kabupaten Sampang. 

Kabid PAUD dan PNFI Disdik Sampang, Dewi Trisna mengatakan Untuk dapat mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal harus berijazah SMA. Jadi mereka tidak harus linier Strata Satu Pendidikan Anak Usia Dini. Kecuali guru tersebut mau sertifikasi, baru ijazahnya harus linier.

“Kalau dia tidak ingin sertifikasi dan jadi guru yayasan terus ya tidak apa-apa ijazah SMA,” katanya kepada maduranews, Selasa (06/08/2024).

Meskipun di perguruan tinggi itu banyak jurusan PGTK dan PAUD, Namun di Sampang belum banyak lulusan jurusan tersebut. Sehingga pihaknya memperbolehkan lulusan SMA mengajar di Sekolah PAUD. Dan itu menurut dia ada Regulasinya, yaitu di Permendikbud nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. 

“Iya kembali lagi bahwa belum banyak yang sekolah di PGTK dan PAUD itu,” tutur Dewi.

Ia mengaku kalau kedepannya akan menggenjot guru PAUD agar bisa Strata Satu PAUD sebagai persyaratan mengajar. Sebelumnya menurut dia ada beasiswa bidik misi prestasi. Namun dididik misi tersebut mereka masih harus bersaing dengan yang lain, sehingga banyak tidak dapat dan juga banyak yang tidak daftar. Tapi kalau di Disdik sendiri tidak ada dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk sekolah Strata Satu.

“Kalau langkah-langkah sosialisasi sudah kita lakukan, yang punya anggaran saya melatih mereka minimal pengetahuan mereka sama dengan Strata Satu. Karena dalam tanda kutip mereka dalam non formal dialah dengan pengalaman bagus sekali,” ungkapnya. 

Selain itu, Dewi mengungkapkan, kalau ada pelatihan profesi juga buat guru PAUD, karena mereka mengajar berbeda dengan guru sekolah yang lain. Disitu ada yang namanya Diklat Dasar, dan itu setara dengan Strata Satu. Ada yang namanya rekognisi masa lampau, jadi ketika mereka kuliah itu nanti tinggal menyelesaikan semester pendidikan itu.

Hanya saja Diklat Dasar tersebut sudah diserahkan ke daerah dan tidak lagi dibiayai oleh Kemendikbud. Sementara setelah diserahkan ke daerah, Ia mengaku kalau pihaknya tidak mampu menyelenggarakan Diklat tersebut.

“Dan dari Diklat tersebut mereka mendapatkan sertifikat biasa, disetarakan dengan dua semester,” tuturnya.

Ia tidak menampik kalau pihaknya memang kurang tenaga pendidik yang standar mengajar di PAUD, yakni Strata Satu dengan jurusan PAUD. Tapi kembali lagi masalah keuangan untuk membayar UKT kuliah di jurusan tersebut. Sehingga guru PAUD yang lulusan SMA itu masih kesulitan untuk dapat membayar biaya kuliah. 

“Karena gaji mereka hanya Rp 100.000 – 150.000 dalam sebulan, tapi kalau kesabaran mereka sangat luar biasa, meskipun gajinya hanya segitu. Seharusnya yayasan juga yang menanggung itu,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *