Ajakan Jauhi Narkoba dalam Pemusnahan 447,4 Gram Sabu dan 101 Pil 2CB

MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengajak masyarakat untuk saling bergandengan tangan dalam menekan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu.

Ajakan Kajari Sampang itu disampaikan setelah pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus diselenggarakan oleh Kejari Sampang, Kamis (17/07/2025) didominasi oleh Narkotika. Selain itu, ajakan itu juga menyusul peredaran Narkoba diwilayah hukumnya terus merajalela.

Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi mengungkapkan, kalau barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya hari ini merupakan barang bukti yang berasal dari dua tindak pidana. Yakni, tindak pidana umum dan tindak pidana khusus periode Januari 2025 sampai dengan Juni 2025. Menurut dia Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan untuk menghindari penumpukan barang bukti di instansinya, dan kehilangan atau kerusakan terhadap barang bukti tersebut.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari berbagai jenis tindak pidana umum dan tindak pidana khusus,” ungkapnya.

Dari sejumlah barang bukti dari berbagai perkara itu, yang paling dominan dalam pemusnahan tersebut adalah barang bukti Narkotika, dengan jumlah sabu-sabu seberat 447,4 gram, jenis 2-CB sebanyak 101 butir dengan berat kurang lebih 35,73 gram. Dari hal tersebut tentunya harus menjadi perhatian khusus bagi semua stakeholder di Sampang untuk memutus rantai peredaran Narkotika yang masih masif terjadi di Kabupaten Sampang. Bukan hanya penindakan kepada penyalahgunaan, namun menurut dia harus tuntas ke akar-akarnya. Karena Ia meyakini kalau orang tua di Sampang berharap putra putrinya terbebas dari Narkoba.

“Kepada masyarakat Sampang secara umum, marilah kita bersinergi bersama-sama untuk melakukan upaya-upaye preventif demi menekan penyalahgunaan Narkotika dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga,” ungkapnya.

Dia menuturkan, bahwa tuntutan tertinggi yang pernah dilakukan oleh dirinya untuk perkara narkoba agar pelaku ada efek jera, yakni 19 tahun 8 bulan. Dan tuntutan lainnya sampai saat ini belum ada yang lebih tinggi dari tuntutan yang hampir mencapai 20 tahun tersebut.

“Untuk saya pribadi sebagai kepala kejaksaan untuk perkara narkoba saya pernah menuntut 19 tahun 8 bulan. Dan tuntutan itu adalah yang paling tertinggi,” ucapnya.

Untuk pemakai Narkoba yang dianggap sebagai korban, menurut orang nomor satu di Kejari Sampang itu pihaknya ada yang namanya Restorative Justice (RJ). Yang pada tahun lalu ada 3 orang yang sudah dilakukan RJ. Sementara untuk tahun 2025, la mengklaim baru ada 1 yang RJ, yang itupun belum diketahui oleh dirinya sudah atau belum turun dari Pengadilan Tinggi (PT) persetujuannya.

“Sudah. Untuk pecandu kita ada yang namanya RJ. Dan sudah pernah kita lakukan tahun 2024 sebanyak 3 kali saya melakukan RJ untuk Narkoba,” tuturnya.

la menjelaskan, bahwa tidak setiap perkara narkoba itu dapat di RJ. Karena untuk dapat di RJ ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya dia adalah pecandu, tidak pernah melakukan tindak pidana, waktu ketangkap dalam keadaan memakai Narkoba, ada surat dokter atau rekam medis yang menyatakan kalau bersangkutan dalam penyalahgunaan atau memakai Narkoba, dan tidak terindikasi dengan jaringan-jaringan Narkotika, baik itu luar negeri maupun dalam negeri.

“Restorative Justice itu untuk rehabilitasi yang kita lakukan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh hakim,” ujarnya.

Sedangkan untuk dapat memerangi dan mengeliminasi penyalahgunaan Narkoba di Sampang, menurut Helmi pemberantasan harus dilakukan sampai ke akar-akarnya. la juga mengaku kalau setalah dirinya dilantik sebagai Kepala Kejari Sampang, menjelang 1 tahun menjabat dirinya melihat dan memantau peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Dan hasilnya peredaran Narkoba di Sampang itu sangatlah masif.

“Saya lihat peredaran Narkoba itu yang sangat dominan di daerah Pantura sana, tempatnya di Sokobanah,” tandasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *