MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2025 dan Pengesahan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sampang, Senin (30/03/2026).
Acara yang diselenggarakan di ruang Graha Paripurna DPRD Sampang itu dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Ketua DPRD Sampang bersama jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD Sampang, Kapolres Sampang, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Kepala Kejari Sampang, Dandim 0828 Sampang, Sekda Sampang, Kepala BUMD, dan Camat se-Kabupaten Sampang.
Wakil Bupati Sampang, Ahmad Mahfudz mengatakan, LKPj Bupati merupakan agenda wajib tahunan yang telah diatur di undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang didalamnya mengamanatkan Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD.
“Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2025 ini merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.
Pria yang akrab disapa Ra Mahfudz itu menambahkan, jika LKPj yang dirinya sampaikan merupakan ringkasan progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.
Ia juga membeberkan, kalau LKPJ tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Sampang Tahun 2025 yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2025-2029. Penjabaran tersebut juga berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2045.
“Yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Adapun 4 Raperda yang disahkan adalah sebagai berikut:
1. Raperda tantang Pengelolaan Air Limbah Domestik
2. Raperda tentang Penanggulan Kemiskinan
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
4. Raperda tentang Desa Wisata. (san)






