MADURANEWS.CO, Sampang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa pemutusan mata rantai peredaran Narkoba yang masih masif di Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu menjadi atensi khusus pihaknya. Hal itu di sampaikan saat melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (17/11/2025).
Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi mengatakan, perkara yang ditangani pihaknya tidak hanya selesai di ranah pengadilan saja. Tetapi pihaknya juga melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tersebut, sebagaimana ketentuan hukum yang mengaturnya.
“Kami memastikan bahwa seluruh putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada amar putusannya, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara nyata dalam bentuk eksekusi yang sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya, Senin (17/11/2025).
Fadilah membeberkan barang bukti yang pihaknya musnahkan hari ini kurang lebih ada 513.058. Dengan rincian, Narkoba sebanyak 346 buah dengan berat keseluruhan 1.447,081 gram, dan obat keras logo Y sebanyak 633 butir. Barang bukti narkoba tersebut diamankan dari 57 perkara. Sementara 4 barang bukti sajam berasal dari 4 perkara pembunuhan dan penganiayaan.
Selain perkara tersebut, Ia juga mengungkap barang bukti perkara lain. Seperti 1 perkara cukai, pihaknya memusnahkan barang bukti sebanyak 512.000 batang rokok tidak berpita cukai. Serta barang bukti dari 13 perkara kasus pencurian, pencabulan, dan judi online dengan BB sebanyak 59 pakaian dan barang lainnya.
“Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus dan tugas kami semua untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih masif terjadi di Kabupaten Sampang ini,” pungkasnya. (san)






