MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa pemerintah pusat telah membuat penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 yang mengatur bahwa Desa yang belum mencairkan DD tahap II tahun 2025 Pemerintah tidak akan mencairkannya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Muhammad Salim mengatakan, jika masalah Kades yang menalangi pembangunan dengan DD dan tidak bisa mencairkan DD-nya gegara PMK 81 sudah disikapi oleh pemerintah. Sikap tersebut tertuang didalam sebuah rumusan yang kurang lebih ada 5 poin.
Kedepannya, agar tidak terulang kembali kejadian pembangunan Dana Desa dengan dana talangan, Kepala Desa di Sampang tidak boleh terburu-buru dalam melaksanakan pembangunan dari Dana Desa yang anggarannya belum dicairkan.
“Terkait ini pemerintah sudah menyampaikan beberapa poin sebagai penyempurnaan atas PMK 81 tahun 2025,” katanya kepada maduranews, Kamis (18/12/2025).
Adapun poin-poin penyempurnaan PMK 81 adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan sisa dana desa earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayar.
2. Menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan.
3. Menggunakan sisa anggaran atau penghematan dalam APBDes Tahun 2025, termasuk pendapatan desa di luar Dana Desa.
4. Memanfaatkan SILPA tahun 2025.
5. Jika masih tidak mencukupi, kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan dan dibayarkan pada APBDes Tahun 2026 menggunakan pendapatan selain Dana Desa. (san)










