Guru Madrasah Swasta Datangi Komisi IV DPRD Sampang, Tuntut PPPK dan Tunggakan Sertifikasi 2018

MADURANEWS.CO, Sampang– Pimpinan Daerah (PD) Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendatangi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk menyampaikan dan mengharapkan dukungan untuk kesejahteraan guru madrasah swasta di Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu, Kamis (16/10/2025).

Ketua PD PGM Indonesia Sampang, Simulhak mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke gedung legislatif Sampang menyampaikan bahwa guru madrasah di Kota Bahari sangat termarjinalkan. Selain itu, selama ini guru madrasah swasta yang telah lama mengajar 12 – 20 tahun belum sama sekali diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut dia, pihaknya juga meminta agar bisa dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang guru madrasah. Hal itu agar guru madrasah swasta dapat merasakan getahnya juga bagaimana mendapatkan kesejahteraan. Meskipun getahnya sangat minim, itu akan sangat luar biasa manfaatnya bagi guru madrasah swasta.

“Harapan kami dengan audiensi ini, aspirasi kita bisa disampaikan ke pemerintah pusat agar semua guru madrasah swasta yang lama mengabdi bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri atau PPPK,” ungkapnya.

Simulhak juga menyampaikan, bahwa ada 2 bulan gaji sertifikasi guru ditahun 2018 lalu yang sampai saat ini belum terbayarkan. la sampaikan hal tersebut ke legislatif Sampang agar Komisi IV yang membidangi pendidikan bisa menyampaikan ke pemerintah pusat dan pemerintah bisa segera mengasihkan hak guru tersebut.

“Yang terhutang itu sebetulnya mulai tahun 2018. Dan kasusnya itu seluruh Indonesia,” tuturnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sampang, Imam Mahmudi mengatakan, kalau pihaknya sudah memproses terkait gaji guru sertifikasi yang 2 bulan belum tercairkan. Sementara untuk guru yang belum sertifikasi, menurut dia pihaknya sudah berupaya mendaftarkan mereka setiap ada pendaftaran PPG. Yang disitu ada kriteria-kriteria khusus yang bisa diusulkan. Namun tahun ini guru yang umumya tua-tua yang lebih diprioritaskan, dan jumlahnya pun juga tidak banyak. Karena kuota yang disiapkan pusat juga terbatas.

“Semua sudah terproses dan tinggal menunggu cairnya saja. Dan belum cairnya itu mulai tahun 2018,” kata Imam.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud menyampaikan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan PD PGM Indonesia Sampang ke pihaknya. Yang salah satunya adalah bagaimana guru madrasah swasta itu juga bisa diangkat sebagai PPPK. Yang sementara ini formasi PPPK itu hanya dibuka di Negeri. Baik itu yang di Disdik maupun yang di Kemenag. Maka guru swasta disitu harus mendaftar di formasi Negeri. Tetapi menurut dia formasi di negeri juga sedikit di Sampang, maka mereka juga tidak bisa mendaftar.

“Ada 9 tuntutan yang disampaikan PGM Indonesia Sampang yang mengarah kepada kesejahteraan,” ujarnya.

Politisi PKS itu berharap ketika pemerintah membuka pendaftaran PPPK juga memperhatikan guru yang di madrasah swasta. Mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU tentang pendidikan gratis. Maka otomatis guru di swasta juga digaji Negara. Karena kalau gaji guru madrasah swasta masih dibebankan ke yayasan, maka yayasan tidak boleh tidak harus meminta SPP ke peserta didik. Tetapi menurut dia, di Madura secara umum dan Sampang secara khusus, yayasan itu memberikan SPP secara gratis mulai dari RA-MA.

“Seharusnya kesejahteraan guru sebetulnya juga menjadi tanggungjawab yayasan. Karena yayasan ketika mengurus surat izin operasional la membuat pernyataan, seluruh operasionalnya menjadi kewajiban yayasan. Tidak dibebankan ke pemerintah,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *