DPRD Sampang Sahkan Raperda Kepariwisataan Daerah

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2025-2040.

Acara yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD Sampang itu dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Ketua DPRD Sampang, Wakil Ketua I dan III DPRD Sampang, Anggota DPRD Sampang, Sekda Sampang, Ketua PN Sampang, Kepala Kejari Sampang, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kepala OPD, direktur BUMD, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.

Wakil Bupati Sampang, H Ahmad Mahfudz mengatakan, bahwa Kabupaten yang dikenal dengan sebutan Kota Bahari itu memiliki banyak potensi kepariwisataan, mulai dari wisata alam, sejarah, budaya, dan religi. Namun menurut orang yang akrab disapa Ra Mahfudz itu, di wisata religi ini masih perlu pengembangan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menambah potensi kekayaan daerah.

“Raperda ini sekaligus mencabut Perda Nomor 7 tahun 2025 tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2025-2040,” katanya, Kamis (11/09/2025).

Dengan adanya Raperda tersebut Ra Mahfudz berharap regulasi itu bisa menjadi acuan dalam melakukan pembangunan kepariwisataan di Sampang. Ia juga menyampaikan terimakasihnya kepada DPRD Sampang atas saran, dan dukungan Legislatif sebagai mitra. Sehingga pembahasan Raperda itu dapat diselesaikan dan disetujui oleh DPRD yang nantinya dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Dengan dibentuknya Perda diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan, arah kebijakan dan strategi dalam pembangunan kepariwisataan daerah,” harapnya. 

Dalam Paripurna itu juga diumumkan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD). (san)