MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memberikan catatan dan masukan penting yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun anggaran 2025.
Anggota Banggar DPRD Sampang, Shohebus Sulton mengatakan, kalau pihaknya telah menelaah terkait rancangan perubahan dari APBD dan PPASP tahun ini. Yang didalam perubahan itu terdapat penurunan 1,24 persen di Pendapatan Daerah tahun 2025. Yakni dari APBD murni yang sebelumnya Rp 2.085.972.918.208 menjadi Rp 2.060.143.472.569 pada rancangan KUPA 2025.
“Banggar DPRD Kabupaten Sampang telah mempelajari dan mendalami Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPASP tahun anggaran 2025,” ungkapnya saat Paripurna, Kamis (17/07/2025).
Politisi Partai Gerindra itu kemudian menuturkan, bahwa KUPA mengalami kenaikan sebesar 0,54 persen dari anggaran semula. Dari selisih pendapatan dan belanja pada Perubahan APBD tahun 2025 terdapat defisit sebesar Rp 78.531.991.682,00 naik sekitar 37,3 miliar dari anggaran semula. Defisit tersebut ditutup dari pembiayaan netto (Pembiayaan Penerimaan dikurangi Pembiayaan Pengeluaran).
“Perubahan belanja daerah tahun anggaran 2025, APBD murni 2025 Rp 2.127.188.024.722 sementara rancangan KUPA 2025 Rp 2.138.675.464.251,” tuturnya.
Sedangkan dalam perubahan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025, menurut Sulton mengalami kenaikan yang mencapai Rp 37,3 milyar dari anggaran semula. Sementara pengeluaran pembiayaan APBD murni 2025 dianggarkan Rp 49.939.661.500 sementara rancangan KUPA 2025 Rp 49.933.653.504, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) RP 0.
“Penerimaan Pembiayaan APBD Murni 2025 Rp 91.154.768.014 sementara Rancangan KUPA 2025 Rp 128.471.645.186,” tandasnya.
Adapun catatan dan masukan Banggar DPRD Sampang, diantaranya:
1. Mengupayakan peningkatan PAD dari BUMD dengan meminimalkan biaya operasinal, namun tetap memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
2. Menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi yang lebih baik antara organisasi perangkat daerah agar program-program yang dilaksanakan dapat lebih tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
3. Mengutamakan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyusunan perubahan KUPA dan PPAS-P TA 2025, dengan fokus pada agenda pembangunan yang sesuai dengan visi dan misi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Menekankan pentingnya memprioritaskan sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan yang mendukung ekonomi masyarakat.
5. Memperhatikan pelaksanaan proyek peningkatan jalan dan menekankan pentingnya data yang akurat serta perencanaan yang matang dalam proses perencanaan fisik.
6. Pentingnya menghormati hak-hak keuangan dewan yang telah disepakati dalam APBD murni Tahun Anggaran 2025. (san)